September 13, 2024

Dua Parpol Peserta Pemilu 2014 Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019

Partai Bulan Bintang (PBB) juga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) gagal menjadi peserta Pemilu 2019. Dua partai politik peserta Pemilu 2014 ini kalah dengan parpol yang baru ikut pemilu seperti Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 18 Februari 2018 menetapkan, PBB dan PKPI tak memenuhi syarat dalam tahap penelitian faktual. KPU menyimpulkan, dua parpol yang mempunyai fraksi di sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014-2019 ini terdapat kekurangan syarat kepengurusan di beberapa daerah.

PBB tak memenuhi 75 persen syarat keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota berdasar Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017. Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

“Kesimpulannya, PBB secara nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (17/2).

Serupa dengan PBB, PKPI pun tak memenuhi 75 persen syarat keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota berdasar Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017. Perbedaannya, kabupaten/kota yang kurang syarat bagi PKPI ada di tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. []