August 9, 2024

Menyoal Perbedaan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2019, Ada yang Rawan!

Berbeda dengan Pemilu 2014 dimana tahap kampanye dimulai sejak tiga hari setelah penetapan partai politik peserta pemilu (P4), tahap kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada September 2018 atau sekitar tujuh bulan setelah penetapan P4. Partai politik diperbolehkan untuk bersosialisasi, tetapi tak boleh berkampanye.

Menyoal hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aktor negara terkait seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menyusun regulasi yang menyertakan perbedaan jelas antara kegiatan sosialisasi dan kegiatan kampanye. Istilah sosialisasi yang ambigu mengundang kerawanan terhadap tahapan Pemilu. Salah satunya, kampanye di luar jadwal.

“KPU nampaknya terlalu lambat merespon pembentukan regulasi yang membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Kami berharap KPU, Bawaslu, segera membuat panduan atau regulasi, apa yang dimaksud sosialisasi yang tidak berbentuk kampanye,” kata Titi di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (21/2).

Selain itu, jauhnya jarak antara penetapan P4 dengan tahap kampanye menyebabkan tak terjangkaunya akuntabilitas dana yang dikeluarkan partai pada masa sosialisasi. KPU mesti memastikan dana sosialisasi partai di tengah-tengah tahapan pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana kampanye harus dipertanggungjawabkan, tapi dana sosialisasi? Nah ini yang harus diatur KPU,” tegas Titi.

Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, saat dimintai keterangan melalui whatsapp (21/2), mengatakan bahwa dana sosialisasi partai politik berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat. Pertanggung jawabannya diatur di Undang-Undang Partai Politik.

“Untuk partai lama, pertanggungjawaban dana sosialisasi itu sesuai aturan. Mereka kan dapat dana bantuan untuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik,” kata Wahyu.

Kemudian, mengenai kekhawatiran kampanye di masa jeda, KPU telah melakukan kesepakatan dengan Bawaslu, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  dan media massa untuk mengawal iklan kampanye partai politik. Partai politik yang didapati melakukan kampanye dan pemutaran mars partai sebelum tanggal 23 September akan dikenai sanksi oleh KPI.

Adapun sosialisasi internal nomor urut partai di Pemilu 2019 diperbolehkan. Dengan catatan, sosialisasi harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu secara tertulis. Pemberitaan sosialisasi di media harus mengedepankan prinsip proporsional dan keberimbangan yang tolak ukurnya akan segera disusun.

“Jadi nanti kami, KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI memutuskan, apakah suatu konten itu termasuk pemberitaan atau iklan, atau pemberitaan terselubung. Kita diskusi untuk menilai, dan ambil keputusan bersama,” urai Wahyu.