August 8, 2024
photo dari kompas.id

PBB Mengulang Sejarah

JAKARTA, KOMPAS — Seperti mengulang sejarah jelang Pemilu 2014, Partai Bulan Bintang kembali ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 setelah memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu. Komisi Pemilihan Umum memutuskan menerima putusan Bawaslu atas permohonan sengketa dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu sekaligus menetapkan nomor urut partai, Selasa (6/3) malam.

PBB mendapat nomor urut 19 karena nomor urut 1 hingga 14 digunakan oleh parpol nasional yang lebih dahulu ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara nomor urut 15-18 telah digunakan oleh empat partai lokal Aceh. Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua Arief Budiman, PBB menerima berita acara, keputusan KPU penetapan PBB sebagai parpol peserta pemilu, serta penetapan nomor urut PBB.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersyukur mempertahankan eksistensi PBB lewat jalur konstitusional di Bawaslu berhasil. Selain menilai Bawaslu bersikap obyektif, Yusril juga menyambut baik langkah KPU yang tak melanjutkan perselisihan ke pengadilan. Yusril menargetkan PBB lolos ambang batas parlemen serta masuk DPR, tidak seperti Pemilu 2009 dan 2014.

”Kalau kami tak dicurangi, kami dari dulu lolos (ambang batas parlemen). Dari dulu dihambat. Diloloskan ikut pemilu, tetapi ’dikerjain’ lagi supaya tak masuk (DPR) pusat. Di daerah, kami ada wakil dari Sabang sampai Merauke,” kata Yusril.

Dalam catatan Kompas, jelang Pemilu 2014, KPU menyatakan PBB serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Namun, PBB akhirnya memenangi gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sehingga KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Hal sama terjadi pada PKPI, dua pekan setelah PBB.

Pada pemilu kali ini, PBB dan PKPI juga dinyatakan tak penuhi syarat oleh KPU. Pengurus kedua parpol itu lalu mengajukan sengketa ke Bawaslu. Setelah melalui proses mediasi dan ajudikasi, Minggu, Bawaslu memutuskan menerima permohonan PBB. KPU diperintahkan mengoreksi keputusannya yang menyatakan PBB tak penuhi syarat. Adapun Bawaslu menolak permohonan PKPI terkait perkara serupa.

Setelah dibahas pada rapat pleno, KPU memutuskan menjalankan putusan Bawaslu kendati anggota KPU berpendapat putusan itu tak sepenuhnya adil. KPU juga sempat membahas opsi mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, upaya itu urung dilakukan karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak memberikan peluang. Pasal 469 Ayat 2 UU No 7/2017 menyatakan, dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu tak diterima para pihak, para pihak bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN. Namun, Pasal 470 UU Pemilu menyatakan obyek sengketa di PTUN ialah keputusan KPU.

”Yang dijadikan obyek gugatan itu bukan putusan Bawaslu, melainkan putusan KPU. Maka, mungkin KPU mengajukan sengketa gugatan ke PTUN dengan menggugat surat keputusan (SK) sendiri. Ada problem konstruksi hukum di level UU,” kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari.

Putusan PKPI

Selasa sore, Bawaslu pada sidang putusan sengketa penetapan parpol peserta Pemilu 2019 menolak permohonan yang diajukan PKPI. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat membacakan pertimbangan majelis mengatakan, jajaran KPU di tingkat provinsi ataupun kabupaten dan kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Papua sudah menjalankan verifikasi faktual kepengurusan PKPI sesuai prosedur UU No 7/2017.

Sesuai UU Pemilu, parpol peserta pemilu harus memenuhi syarat, antara lain kepengurusan di 100 persen provinsi, di 75 persen kabupaten/kota dalam provinsi, serta di 50 persen kecamatan dalam kabupaten/kota. Parpol juga harus punya keanggotaan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di satu kabupaten/kota.

PKPI kemudian dinyatakan tak penuhi syarat di 73 kabupaten/kota di empat provinsi, yakni Jateng, Jatim, Jabar, dan Papua. Saat sidang, PKPI mengajukan bukti-bukti di 58 kabupaten/kota di empat provinsi. Namun, majelis berpendapat PKPI tetap tak memenuhi syarat. ”Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu Abhan, pimpinan sidang.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya akan menggugat putusan KPU ke PTUN sebelum batas waktu lima hari pasca-putusan Bawaslu. (GAL)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 7 Maret 2018 di halaman 2 dengan judul “PBB Mengulang Sejarah”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/03/07/pbb-mengulang-sejarah/