September 13, 2024

Rapot Pengawasan Bawaslu terhadap KPU di Masa Pendaftaran Ditagih

Partai Republik, Partai Islam Damai Aman (Idaman), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menagih rapot pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga partai ingin mengetahui hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan verifikasi faktual berbasis Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6/2018.

“Sipol ini, kata putusan Bawaslu kemarin, hanya boleh digunakan sebagai alat bantu. Tapi verifikasi faktual justru mengandalkan Sipol. Nah, ini bagaimana pengawasan Bawaslu? Di mana rapot Bawaslu? Kami ingin Bawaslu bersuara keras melaporkan hasil pengawasannya sebagai badan pengawas pemilu,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik, Warsono, saat dimintai keterangan di kantor Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kuningan, Jakarta Selatan (7/4)

Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, mempertanyakan standarisasi dokumen persyaratan yang diunggah ke Sipol, yang lagi-lagi, kata Ramdan, menjadi penentu lolos atau tidak lolosnya partai. Ramdan menduga KPU tak melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang diunggah partai ke dalam Sipol.

“Saya sebetulnya setuju adanya Sipol itu karena akan menstandarisasi dokumen yang kita berikan ke KPU, tapi nyatanya ada partai yang mengunggah data bodong (blank document) dan dia lolos. Ada juga partai yang satu dokumen kepengurusan dipakai untuk seluruh provinsi. Pas kita katakan itu, besoknya sudah dibetulkan. Jadi bunyi verifikasi yang definisinya adalah penelitian kebenaran dan keabsahan, bener gak sih diteliti? Apa hasil pengawasan Bawaslu?” tegas Ramdan pada diskusi “Sengkarut Verifikasi Partai Politik” di kantor KIPP (7/4).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa Bawaslu tetap melakukan pengawasan. Hasilnya, menjadi pertimbangan di dalam putusan-putusan Bawaslu. Bawaslu memang tak dapat bersuara keras mengomentari kinerja KPU, karena Bawaslu juga mengemban tugas sebagai pengadil dan pemutus sengketa dan pelanggaran administrasi.

“Ya ini kami juga bingung sama pembentuk pembentuk Undang-Undang (UU) Pemilu. Di satu sisi kami harus mengawasi, tapi di sisi lain kami harus menjadi hakim. Nah, kami sebagai hakim yang akan memutuskan, tidak boleh berkomentar. Tapi yang pasti, hasil kerja-kerja pengawasan teman-teman Panwas (Panitia Pengawas) di daerah dan tingkat pusat, kami masukkan sebagai pertimbangan putusan kami,” terang Fritz.