September 13, 2024

Sengketa di Bawaslu, Tak Hanya KPU yang Mesti Berbenah

Pada persidangan sengketa hasil verifikasi faktual di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terungkap fakta bahwa ada perbedaan cara verifikasi yang dilakukan di antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Bahkan, terungkap bahwa ada anggota KPU provinsi yang tak memahami mekanisme koreksi pada berita acara. Alhasil, dalam kasus Partai Bulan Bintang (PBB), Bawaslu menyatakan bahwa PBB berhak mengikuti Pemilu 2019.

Terkait hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, berpendapat bahwa tak hanya KPU yang mesti berbenah, tetapi juga Bawaslu. Pasalnya, keputusan hasil verifikasi di suatu kabupaten/kota merupakan keputusan bersama antara kedua lembaga.

“KPU memverifikasi dan diawasi secara melekat oleh Panwas. Hasilnya adalah keputusan bersama, bukan hanya KPU. Jadi, kalau harus dikoreksi, itu kan juga menampar kinerja Panwas di bawah. Berarti ada yang salah di tingkat bawah,” kata laki-laki yang akrab disapa Cak Nanto ini pada diskusi “Mengukur Kepercayaan Publik terhadap Penyelenggara dan Peserta Pemilu” di media center Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (8/4).

Kemudian, Nanto mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu mesti melakukan supervisi lebih masif terhadap penyelenggara di tingkat bawah. Proses transisi pergantian penyelenggara dapat menyebabkan kinerja penyelenggara pemilu yang sedang mengikuti seleksi tak efektif.

“Di satu sisi dia harus melakukan tugasnya, di sisi lain dia mesti berusaha agar bisa lulus seleksi. Padahal, sekarang tugas dia double, Pilkada dan Pemilu,” ucap Nanto.