Maret 19, 2024
iden

Ajakan Masyarakat Sipil Memantau Pilkada dalam Pandemi

Pegiat Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengajak masyarakat sipil memantau Pilkada Serentak 2020. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum 2012-2017 ini, masyarakat sipil tetap penting memantu penyelenggaraan pilkada dalam pandemi.

“Ayo para pemantau mendaftar!” ajak peraih Bintang Penegak Demokrasi itu (1/7).

Hadar menjelaskan, pilkada yang dipaksakan pada masa pandemi ini justru semakin banyak tantangan yang dapat mengancam integritas penyelenggaraannya. Karenanya, pemantaun oleh masyarakat sipil perlu ditingkatkan.

Ajakan Hadar merespon Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Pilkada 2020. Keputusan Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 ini merinci ketentuan dalam UU 1/2015 tentang Pilkada mengenai kewenangan KPU dalam mengeluarkan akreditasi kepada pemantau pemilu.

“Uniknya, pendaftaran dan akreditasi kembali diproses di KPU,” komentar Hadar.

Hadar mengingatkan, di pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019, akreditasi pemantau merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawasan bentukan negara. Kewenangan Bawaslu ini berdasar UU 7/2017 yang digunakan dalam pemilu serentak nasional pertama yang menggabungkan pemilu presiden dan pemilu legislatif. []