Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dapat melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 dengan maksimal. Karena Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” tulis Bawaslu dalam siaran pers, (16/1).
Padahal Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu menyebutkan Bawaslu dapat melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. Namun akses tersebut hingga kini tak kunjung didapat, padahal Bawaslu telah mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Pada tanggal 25 November 2023 lalu, KPU telah mengeluarkan surat Nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
“Dalam surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu,” tulisnya.
Menurut Bawaslu dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye beserta seluruh informasi, seharusnya menjadi informasi yang juga dikuasai oleh Bawaslu, karena dokumen tersebut wajib disampaikan pada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD. Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka tidak membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
“Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan,” tulis Bawaslu.
Terlebih lagi, menurut Bawaslu, KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban menyampaikan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye pada Bawaslu dan calon anggota DPD, sekaligus menyimpan hardcopy dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye. Hal itu sesuai dengan ketentuan poin (5) dan (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/202 tentang Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.