Maret 29, 2024
iden

Ambang Batas Perlu Diturunkan

Pembatasan Langgar Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS — Isu ambang batas pencalonan presiden belum disepakati sepenuhnya di antara fraksi-fraksi di DPR. Beberapa fraksi yang sebelumnya mendukung peniadaan ambang batas kini beralih meminta ambang batas dipertahankan, tetapi dengan besaran yang diturunkan.

Pandangan itu muncul karena sejumlah fraksi tidak ingin partai politik yang baru terbentuk dibebaskan mencalonkan pasangan presiden dan wakil presidennya. Namun, mereka tetap ingin pintu pencalonan dibuka selebar-lebarnya dengan angka ambang batas yang tidak terlalu tinggi.

Saat ini, berkembang dua opsi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Pertama, meniadakan syarat ambang batas sehingga semua partai bisa mengajukan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Kedua, mempertahankan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR dan 25 persen perolehan suara nasional sebagaimana yang berlaku saat ini. Perolehan kursi dan suara mengacu pada hasil pemilu legislatif sebelumnya.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di sela rapat pleno Divisi Pemenangan Pemilu Partai Hanura, di Jakarta, Kamis (4/5), mengatakan, ambang batas pencalonan presiden idealnya 15 persen perolehan suara nasional di pemilu legislatif sebelumnya. “Pembatasan tetap harus ada agar tidak pusing negara ini. Jangan sampai partai hanya punya satu kursi di DPR, tetapi mau mencalonkan presiden,” kata Oesman.

Hal senada juga dikatakan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi PKB Lukman Edy. Menurut dia, selain menghapus dan mempertahankan, isu penurunan besaran ambang batas juga mengemuka.

“Besaran angka ambang batas pencalonan presiden bisa disesuaikan. Jadi, kalau nanti disepakati ambang batas parlemennya 5 persen, ambang batas pencalonan presidennya juga 5 persen saja,” kata Lukman.

Saat ini, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu masih berlangsung di DPR. Di tengah masa reses, tim perumus dan tim sinkronisasi terus memperbaiki redaksional dari 3.055 daftar inventarisasi masalah RUU Penyelenggaraan Pemilu yang telah dibahas dan disepakati. Sementara 18 kelompok isu krusial akan diputuskan pada 11-14 Mei. Lima isu strategis yang utama diputuskan 18 Mei.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, penerapan ambang batas adalah konstruksi berpikir yang keliru. Konstitusi tidak mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

(AGE/REK)

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/05/Ambang-Batas-Perlu-Diturunkan