September 13, 2024
“Report Launch and Discussion: Consolidating CSO Efforts to Strengthen Democracy in Indonesia” di Kawasan Cikini, Jakarta (7/6). Rumahpemilu.org/Riky MF

ANFREL Rekomendasikan Perbaikan Kualifikasi Kandidat dan Transparansi Pemilu

The Asian Network for Free Elections (ANFREL) merilis laporan akhir pemantauan internasional untuk Pemilu Indonesia 2024. Dalam laporannya, ANFREL merekomendasikan agar ketentuan dan undang-undang terkait kualifikasi kandidat, termasuk persyaratan usia, diatur dengan rinci agar kriteria kelayakan jabatan politik memiliki kualifikasi yang ketat dan jelas.

ANFREL menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai isu paling kontroversial. Menurutnya melalui hal itu penyalahgunaan sumber daya negara, khususnya alokasi dan distribusi bantuan sosial (bansos) untuk mempengaruhi preferensi pemilih banyak terjadi sepanjang pemilu.

“Parlemen harus memperkuat inisiatif untuk memantau dan mempublikasikan temuan terkait penyalahgunaan sumber daya negara melalui melalui inisiatif legislasi, reformasi kebijakan dan transparansi,” kata Direktur Eksekutif ANFREL, Brizza Rosales dalam “Report Launch and Discussion: Consolidating CSO Efforts to Strengthen Democracy in Indonesia” di Kawasan Cikini, Jakarta (7/6).

Lebih lanjut, menurutnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) dan Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) harus menyelidiki penyalahgunaan sumber daya negara secara menyeluruh dan menerapkan kebijakan untuk mengatasinya. ANFREL juga mendesak KPU lebih transparan dan inklusif dalam pembuatan peraturan, serta proaktif memberikan informasi terkini pada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme dan penyelesaian pengaduan.

“Kami menilai selama ini KPU dan Bawaslu memiliki masalah independensi dan kompetensi, melihat banyaknya pelanggaran etika dan kurangnya tindakan terhadap isu-isu penting pemilu selama pemilu,” ujar Brizza.

ANFREL bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) secara umum merekomendasikan perbaikan untuk sistem pemilu, pendanaan peserta pemilu, dan penyalahgunaan sumber daya negara. Mereka menganggap hal itu mendesak dan penting dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. []