Tahapan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah belum bisa dimulai akibat belum tersedianya anggaran. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah agar tahapan pemungutan suara ulang tidak terganggu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (20/4/2021), menuturkan, beberapa daerah belum bisa melanjutkan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, KPU telah menyusun jadwal PSU beserta kebutuhan anggaran yang dibutuhkan.
Hingga satu bulan seusai putusan MK, dua daerah, yakni Nabire dan Boven Digoel, belum mendapatkan kepastian anggaran dari pemerintah daerah setempat.
Hingga satu bulan seusai putusan MK, dua daerah, yakni Nabire dan Boven Digoel, belum mendapatkan kepastian anggaran dari pemerintah daerah setempat. Kebutuhan anggaran yang telah diusulkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum juga disepakati oleh kepala daerah dan DPRD.
Untuk kasus di Nabire, lanjut Ilham, KPU Nabire masih berkoordinasi dengan DPRD Nabire agar usulan kebutuhan anggaran PSU segera disetujui. Dari usulan Rp 21 miliar, kemungkinan hanya disetujui Rp 14 miliar setelah ada rasionalisasi kebutuhan anggaran. Sementara untuk Boven Digoel yang kebutuhan anggarannya Rp 26 miliar masih diupayakan agar NPHD segera ditandatangani.
”Kami sudah sampaikan agar memastikan penandatanganan NPHD terlebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan PSU,” katanya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 16 daerah dan penghitungan suara ulang di satu daerah. Tiga daerah di antaranya, yakni Nabire, Boven Digoel, dan Sabu Raijua, diperintahkan melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Beberapa daerah sudah melaksanakan putusan MK, yakni Teluk Wondama, Sekadau, Morowali Utara, dan Indragiri Hulu. Sebanyak 13 daerah lain akan melaksanakan PSU, yakni Penukal Abab Lematang Ilir (21/4), Rokan Hulu (21/4), Labuhan Batu (24/4), Mandailing Natal (24/4), Labuhan Batu Selatan (24/4), Kota Banjarmasin (28/4), Halmahera Utara (28/4), Yalimo (5/5), Provinsi Jambi (5/5), Provinsi Kalimantan Selatan (9/6), Boven Digoel (23/6), dan Nabire (14/7). Adapun jadwal pelaksanaan PSU di Sabu Raijua masih belum ditentukan.
Sebagian besar pemda sudah memberikan anggaran melalui NPHD, tetapi sebagian belum menyetujui NPHD untuk pelaksanaan PSU, termasuk di Nabire dan Boven Digoel.
Beberapa daerah sempat kekurangan anggaran karena sisa dana NPHD tahun lalu tidak mencukupi untuk melaksanakan seluruh tahapan PSU. Sebagian besar pemda sudah memberikan anggaran melalui NPHD, tetapi sebagian belum menyetujui NPHD untuk pelaksanaan PSU, termasuk di Nabire dan Boven Digoel.
Adapun di Sabu Raijua yang baru diputus MK pada Kamis (15/4/2021), lanjut Ilham, KPU Sabu Raijua diminta membuat rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU. KPU Sabu Raijua juga diminta memastikan ketersediaan anggaran agar seandainya kurang bisa segera diusulkan kepada pemda setempat.
Sekretaris Daerah Pemprov Papua Dance Yulian Flassy saat ditemui di Jayapura menyatakan, pihaknya akan memanggil perwakilan pemda Nabire dan pemda Boven Digoel dalam waktu dekat. Tujuannya untuk mengetahui penyebab tidak tersedianya anggaran untuk PSU di dua kabupaten tersebut.
Ia menegaskan Pemprov Papua akan menginstruksikan pemda di dua kabupaten tersebut segera melaksanakan realokasi anggaran untuk PSU. Sebab, waktu yang diberikan untuk PSU hanya 90 hari kerja seusai putusan dibacakan. Bahkan, KPU telah menetapkan jadwal PSU di dua daerah tersebut.
”Pemprov Papua juga tidak memiliki anggaran untuk membantu kedua daerah yang melaksanakan PSU. Sebab, kami juga masih fokus menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Dance.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, pihaknya juga belum menyiapkan personel untuk pengamanan setiap TPS di Nabire dan Boven Digoel. Ia menunggu penyediaan anggaran dari pemda di dua daerah itu untuk menyiapkan personel di seluruh TPS.
Tidak dibantu APBN
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pemerintah pusat tidak memberikan bantuan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan PSU. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggaraan pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang artinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Beban APBN sudah cukup berat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Ardian.
Beban APBN sudah cukup berat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (Mochamad Ardian Noervianto)
Ardian menjelaskan, setidaknya ada tiga solusi pemenuhan kekurangan anggaran PSU. Pertama, pemda dapat melakukan rasionalisasi belanja yang kurang prioritas. Kedua, pemda dapat memohon bantuan keuangan dari provinsi.
Ketiga, pemda dapat memohon keringanan penggunaan dana bagi hasil atau dana alokasi umum (DBH/DAU) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Ia mencontohkan Bupati Nabire yang telah menyurati Menteri Keuangan pada 26 Maret 2021 perihal permohonan dispensasi penggunaan dana transfer umum.
”Untuk permohonan keringanan penggunaan dana transfer umum, pemda dapat menyurati Kementerian Keuangan,” tutur Ardian. (IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO/FABIO MARIA LOPES COSTA)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/04/20/anggaran-belum-disepakati-tahapan-psu-tak-bisa-dimulai/