December 12, 2024

Anggaran Pemungutan Suara Ulang Nabire dan Boven Digoel Belum Dicairkan

Anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel, Papua, belum terealisasi. Padahal, penyelenggara pilkada dihadapkan dengan batas waktu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU itu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Diana Simbiak, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (19/4/2021), mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dan Boven Digoel belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal, KPU telah menetapkan jadwal PSU di dua daerah tersebut.

Jadwal PSU di Nabire pada 14 Juni, sementara di Boven Digoel pada 27 Juni. ”Kami mengajukan anggaran PSU Kabupaten Nabire di 501 TPS (tempat pemungutan suara) sebesar Rp 21 miliar. Sementara itu, anggaran PSU Boven Digoel di 201 TPS senilai Rp 26 miliar,” ujarnya.

Ia menuturkan, keterlambatan pencairan anggaran sesuai NPHD akan berdampak pada terganggunya pelaksanaan tahapan PSU. Ini, misalnya, tahapan perekrutan penyelenggara di tingkat TPS dan kecamatan serta penyediaan dan distribusi logistik.

”Dengan pencairan anggaran yang lebih cepat, persiapan PSU juga berjalan lancar. Kami berharap pemda (pemerintah daerah) di dua daerah ini segera menindaklanjuti masalah belum tersedianya anggaran PSU,” ujar Diana.

Ia menambahkan, hanya Yalimo yang tidak terkendala anggaran untuk pelaksanaan PSU di 105 TPS pada 5 Mei nanti. KPU setempat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,5 miliar.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Yulian Flassy mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Pemkab Nabire dan Pemkab Boven Digoel. Hal ini untuk mencari solusi terkait anggaran PSU di dua kabupaten tersebut.

”Pemerintah Provinsi Papua juga belum memiliki anggaran untuk membantu Pemkab Nabire dan Boven Digoel. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah ini,” kata Dance.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, pihaknya telah menyurati 16 pemda yang akan menggelar PSU, termasuk satu pemerintahan di atasnya (provinsi). Dalam surat tersebut, pemda diminta berkoordinasi dengan penyelenggara dan pihak keamanan untuk menyampaikan usulan kebutuhan anggaran pelaksanaan PSU serta penghitungan PSU (PPSU) sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari usulan tersebut, pemda diminta mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 sesuai usulan dari penyelenggara dan pihak keamanan, dengan terlebih dahulu memintakan laporan penggunaan belanja hibah. ”Ini untuk mengetahui anggaran, realisasi, dan sisa dari penyelenggara Pilkada 2020, yaitu KPU dan Bawaslu, serta kepolisian dan TNI,” ujar Ardian.

Sebab, lanjut Ardian, pihaknya masih mendapati sisa dana hibah Pilkada 2020 di beberapa daerah yang menggelar PSU. Dengan begitu, tak semua daerah yang menggelar PSU bisa dikatakan kekurangan anggaran.

Setelah angka kebutuhan KPU dan Bawaslu ada, baru dibahas dengan pemda, kemudian disepakati.

Untuk itu, ia meminta kepada penyelenggara pemilu segera menghitung kembali sisa dana pilkada sebelumnya. Dengan begitu, pemda juga mendapatkan kepastian soal anggaran tambahan yang dibutuhkan. ”Kalau bicara angka, kan, kami perlu angka pasti. Setelah angka kebutuhan KPU dan Bawaslu ada, baru dibahas dengan pemda, kemudian disepakati,” ujar Ardian.

Ardian menjelaskan, jika pemda belum menganggarkan untuk pelaksanaan PSU atau PSSU sesuai hasil putusan MK,  itu dapat dibebankan dalam APBD melalui pos belanja tidak terduga (BTT). Namun, jika pos BTT tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan subkegiatan, seperti perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya yang tidak prioritas lainnya, serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Jika tidak ada juga, pemda bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Diketahui, MK menilai hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nabire 2020 tidak sah. Selain didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang tak valid dan logis, pemungutan suaranya juga tidak dilakukan secara langsung.

Jumlah yang ditetapkan menjadi DPT sebanyak 178.545 pemilih. Jumlah DPT tersebut melebihi jumlah penduduk Nabire yang berdasarkan data Kemendagri per 30 Juni 2020 tercatat 172.190 jiwa. Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Nabire sebanyak 103 persen dari jumlah penduduk.

Adapun untuk Yalimo, MK menyatakan adanya temuan sejumlah pelanggaran. Salah satunya aksi menghambat distribusi surat suara dan logistik lainnya oleh salah satu pendukung pasangan calon bupati-wakil bupati pada 7-8 Desember 2020. Massa meminta untuk mencoblos sendiri surat suara tersebut. Aksi ini menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara tidak dapat dilakukan sesuai jadwal. Pemilu susulan baru terlaksana pada 11 Desember 2020.

Sementara itu, MK mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba dalam Pilkada Boven Digoel. Yusak sebagai mantan terpidana dinilai belum melewati masa jeda lima tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel tahun 2020. Masa jeda 5 tahun baru berakhir setelah 26 Januari 2022. (FABIO MARIA LOPES COSTA/NIKOLAUS HARBOWO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/04/19/anggaran-pemungutan-suara-ulang-nabire-dan-boven-digoel-belum-dicairkan/