December 14, 2024

Aturan Verifikasi Segera Diundangkan

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik serta tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2019 dalam waktu dekat akan diundangkan. Komisi Pemilihan Umum akan mengumpulkan partai politik untuk menjelaskan prosedur pendaftaran dan verifikasi parpol.

Draf kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut, pada akhir Agustus silam sudah dikonsultasikan KPU dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Pada pekan ini, KPU akan memfinalisasi draf PKPU itu sebelum menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

“Pekan ini akan dimasukkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Direncanakan 11 September kami juga akan sosialisasikan SOP (prosedur standar operasi) pendaftaran partai politik. Karena itu, PKPU sudah harus jadi,” kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Selasa (5/9).

Menurut dia, KPU tidak membuat perubahan signifikan atas draf PKPU tentang pendaftaran dan verifikasi parpol yang sudah dikonsultasikan ke Komisi II dan pemerintah. KPU mempertahankan format awal pengaturan pendaftaran dan verifikasi parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2014.

Adapun, kesimpulan rapat konsultasi itu mengamanatkan agar KPU membuat norma hukum yang terpisah untuk mengatur penelitian administrasi pendaftaran ulang bagi parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2014 dan bagi parpol baru. Hal ini dikarenakan ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan parpol yang sudah lolos verifikasi pada pemilu terakhir tidak perlu lagi menjalani verifikasi parpol.

Menurut Hasyim, dalam draf PKPU, KPU ingin memperlakukan parpol setara sehingga ketentuan yang digunakan ialah seperti persyaratan dalam UU Pemilu. Namun, di dalam draf PKPU, KPU sudah menggunakan pengecualian-pengecualian terkait verifikasi parpol lama, seperti diatur dalam UU Pemilu.

“Rumusan itu lebih akomodatif dibandingkan pengaturan dipisah. Kalau dipisahkan, akan timbul kesan KPU berpikir diskriminatif,” kata Hasyim.

Draf PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 yang dikonsultasikan ke DPR menyebutkan, pendaftaran partai politik direncanakan 3-16 Oktober 2017. Setelah itu, dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada 17 Oktober-15 November 2017. Sementara verifikasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota pada 15 Desember 2017 hingga 5 Februari 2018. Penetapan parpol peserta pemilu dijadwalkan 17 Februari 2018.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Dini Mentari yang mendatangi KPU untuk menanyakan informasi soal verifikasi parpol berharap peraturan KPU terkait tahapan dan jadwal ataupun verifikasi parpol bisa segera diundangkan agar bisa menjadi rujukan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan, Bawaslu belum merampungkan Peraturan Bawaslu yang mengatur pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol Pemilu 2019. Namun, pengawasan tetap bisa dijalankan dengan menggunakan Peraturan Bawaslu yang masih berlaku.(GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 September 2017, di halaman 2 dengan judul “Aturan Verifikasi Segera Diundangkan”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/09/06/Aturan-Verifikasi-Segera-Diundangkan