October 8, 2024
Print

Balik Arah Sistem Pemilu Ala Parpol

Salah satu materi yang dihasilkan dalam Munas ke-4 PKS adalah penawaran tentang kembalinya Pemilu kedepan menggunakan sistem proporsional tertutup. Menurut keyakinan PKS, sistem ini dapat menekan biaya politik, sehingga terwujud politik biaya murah. Dari tahun 2011 wacana untuk kembali pada sistem proporsonal tertutup sudah mengemuka di DPR , yang pada saat itu sedang dalam proses penyusunan Undang-Undang Pemilu. Apa yang ditawarkan PKS adalah hal lumrah dalam diskursus ketatanegaraan.

Mengingat,  sistem proporsonal daftar terbuka yang digunakan pada Pemilu 2009 dan 2014 berdampak pada lemahnya posisi partai, karena pusat perhatian terkonsentrasi pada sosok calon yang di usung. Pada posisi inilah sistem proporsional daftar terbuka dianggap tidak bersahabat oleh Partai.

Politik uang, persaingan yang tidak sehat antar caleg dalam satu partai, individualistik, biaya kampanye mahal karena semua caleg harus beriklan serta pencurian suara antar caleg menjadi alasan pelemah lainnya atas sistem proporsional daftar terbuka. Korelasi antara  perubahan sistem Pemilu menjadi Sistem Proporsional tertutup dengan biaya politik murah yang dikemukakan PKS haruslah dibuktikan lebih lanjut.

Secara teori, sistem pemilu baik proporsioal terbuka maupun proporsioanl tertutup, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem  proporsional tertutup sebagian besar dirasakan oleh partai, dimana partai berkuasa penuh atas semua caleg yang diusung. Satu sisi hal ini positif untuk penguatan kelembagaan partai, di sisi lain hal ini mengurangi fairness dalam hal penentuan daftar urut caleg.

Kerap terjadi partai menerapkan cara-cara oligarkis dalam penentuan daftar urut caleg. Dengan kata lain, daftar caleg jadi hanya akan di isi oleh orang-orang yang dekat dengan penguasa partai atau caleg dengan reasources melimpah yang dapat membeli kebijakan partai.

Pada kasus inilah istilah ‘penguatan kelembagaan partai’ disalah artikan. Praktek Pemilu 2004 yang menganut sistem proporsional daftar tertutup menjadi bukti nyata terdapatnya  cara-cara oligarkis nan koruptif yang dilakukan partai dalam menentukan daftar urut calon wakil rakyat. Pada akhirnya rakyat pun terjebak pada istilah “memilih kucing dalam karung”.

Antitesa terhadap praktek pemilu 2004 adalah dekontruksi sistem pemilu menjadi proporsional terbuka pada Pemilu 2009 dan 2014. Secara konsep, sistem ini menjanjikan pelaksanaan pemilu yang lebaih fair dan partisipatif, yaitu selain lebih mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen, juga akan mendapatkan wakil rakyat yang sesuai dengan hati nurani rakyat.

Sistem proporsional terbuka menjadi salah satu tanda kemajuan demokrasi di Indonesia karena adanya sistem pencalonan yang demokratis di internal partai dan mengikis oligarki partai. Rakyat bebas memilih siapa yang mereka inginkan dan partai pun akan lebih dinilai positif karena memberikan kepercayaan penuh kepada rakyat untuk memilih wakilnya di Parlemen.

Sistem proporsional terbuka memiliki kelemahan, tetapi bukan berarti karena kelemahan itu justru merubah sistem tersebut. Kelemahan itu muncul bukan karena sistemnya, melainkan karena aktor beserta struktur yang melingkupinya. Melestarikan dan menyempurnakan sistem yang sudah berjalan akan lebih prospektif ketimbang harus terjebak pada proses dialektika sistem yang belum tentu memunculkan sintesa baru yang solutif.

Pilihan rasionalnya adalah dengan cara menambah dan/atau memperbaiki regulasi serta memperkuat pengawasan, agar sistem proporsional terbuka yang sudah berjalan saat ini semakin terkonsolidasi. Kemudian dengan sendirinya berbagai kelemahan yang ada akan terminimalisir bahkan mampu dihilangkan. Melalui cara tersebutlah kita kian memastikan bahwa jalan demokrasi bangsa ini sudah on the right track.

Kembali ke sistem proporsional tertutup berarti perjalanan demokrasi kita berbalik arah. Dalam kontek penerapan sistem pemilu, balik arah bukan hal yang haram, Hal tersebut bisa terjadi ketika sistem yang sedang berjalan terbukti gagal total.

Jangan sampai gagasan balik arah sistem pemilu yang di suarakan PKS lewat Musda ke-4 nya merupakan diagnosa keliru dari efek samping sistem pemilu itu sendiri. Apalagi hanya dengan pertimbangan mahal-murah. Bagi PKS, penerapan sistem proporsional daftar tertutup mungkin tidak akan banyak menimbulkan masalah, karena dalam sistem rekrutmen politik di internal PKS cenderung lebih rapi.

Hal ini dapat dipahami karena PKS cenderung lebih modern dalam pengelolaan partai dan sistem kaderisasinya. Pertanyaannya, bagaimana dengan partai lain, yang sebagian besar masih bercorak tradisional, patron-klien dan oligarkis.

Terkait sistem pemilu, bagi rakyat sederhana saja sebenarnya. Apapun sistem yang digunakan tidak akan dipersoalkan selama itu berdampak baik dan masih dalam kerangka demokrasi. Yang menjadi masalah adalah ketika sistem tersebut dilaksanakan secara menyimpang.

Sistem proporsional daftar tertutup terkoreksi dengan sendirinya dikarenakan partai tidak memberikan jaminan menyediakan calon-calon wakil rakyat yang kredibel dan benar-benar peduli terhadap rakyat. Sehingga berakibat terkikisnya kepercayaan rakyat terhadap Parpol. Rakyat lebih berkenan untuk memilih langsung siapa yang akan mewakilinya. Pada aspek inilah sistem proporsional daftar terbuka terasa lebih pas di hati rakyat.

Parpol merupakan tulang punggung demokrasi. Akan tetapi, di tubuh Parpol sendiri demokrasi tidak terbangun bahkan ditiadakan sama sekali. Inilah ironi terbesar dalam pelaksanaan demokrasi di Negara ini. Tumbuhnya rasa percaya di hati rakyat tergantung dari seberapa demokratis Parpol tersebut secara internal. Kondisi inilah yang harus dipikirkan bersama.

Jalan terbaik untuk menjawab persoalan ini tidak lain yaitu reformasi Parpol. Reformasi parpol adalah hal yang sangat jarang didiskusikan. Hal ini terbukti, sampai dengan saat ini banyak parpol yang belum selesai merumuskan ideologinya tetapi telah selesai merumuskan kepentingannya. Bukti nyata bisa terlihat dalam proses pemilihan Ketua Umum Parpol .

Harusnya, siapa pun yang menjadi ketua umum dipilih berdasarkan kerekatan ideologi, bukan karena politik oligarki. Di dalam Parpol saat ini yang paling berkuasa adalah Ketua Umum, sehingga kader-kader yang potensial paling maksimal hanya akan menduduki jabatan Sekretaris Jenderal.

Melihat kondisi inilah maka reformasi Parpol mau tidak mau harus dilakukan jika ingin mengembalikan kepercayaan Parpol. Parpol yang demokratis berkontestasi pada sistem yang demokratis, maka akan menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik terlepas apapun corak sistemnya, apakah sistem proporsional daftar tertutup atau sistem proporsional daftar terbuka.

UDIN SYAHRULDIN, SH
Analis Hukum KPU Kab.Bogor