November 6, 2024

Bawaslu Jawa Tengah Tegur Tiga Pasangan Calon Bupati

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menegur tiga pasangan calon bupati/wakil bupati di Jepara dan Batang yang melanggar pemasangan alat kampanye di media massa. Sesuai dengan aturan, pemasangan iklan hanya boleh dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyatakan calon nomor urut 1 Wihaji–Suyono dan nomor urut 3 Burhan-Acara Aryani memasang iklan di media massa pada peringatan Hari Guru. Adapun di Jepara, pasangan calon nomor urut 1, Subroto-Nur Yahman, ditegur karena memasang iklan di halaman depan Jawa Pos Radar Kudus. “Pemasangan iklan hanya boleh dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah,” kata Teguh, kemarin.

Pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik oleh KPU akan dilakukan mulai 29 Januari hingga 11 Februari 2017. Pasangan calon dilarang memasang iklan di media massa. Jika sanksi teguran tak dihiraukan, pasangan calon kepala daerah bisa didiskualifikasi atau dicoret sebagai pasangan calon kepala daerah.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jepara Muhammad, Olies, mengatakan pasangan Subroto-Nur Yahman memasang iklan ucapan hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2016. Dalam iklan ucapan itu ada gambar dan nomor urut pasangan calon yang bisa dikategorikan sebagai kampanye.

Jika pasangan calon tetap memasang iklan di media massa, Panwaslu bisa menindaklanjutinya dengan tindakan yang lebih tegas. Panwaslu, kata dia, akan merekomendasikan kepada KPU kabupaten untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Pencoretan pasangan calon yang melanggar aturan menjadi ranah kewenangan KPU kabupaten.

Adapun untuk media massa yang menerima iklan, Panwaslu Jepara juga sudah mengirim surat pemberitahuan. Olies menyatakan Panwaslu tidak diberi wewenang menegur media massa yang menerima pemasangan iklan. “Yang bisa menegur atau memperingatkan media massa adalah Dewan Pers untuk media cetak dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk media penyiaran,” kata dia. ROFIUDDIN

https://koran.tempo.co/konten/2017/01/03/410608/Bawaslu-Jawa-Tengah-Tegur-Tiga-Pasangan-Calon-Bupati