August 10, 2024

Bawaslu Telah Panggil Perindo Terkait Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 di Stasiun TV

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, telah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Gondangdia, Jakarta Pusat pada Selasa (20/3), terkait pemanggilan Perindo atas kasus pelanggaran kampanye di stasiun televisi miliki Hary Tanoe. Bawaslu menjelaskan bahwa kampanye, yakni salah satunya memperkenalkan citra diri partai politik kepada pemilih melalui media massa, tak diperkenankan dilakukan di luar masa kampanye.

“Pasca surat peringatan kami kepada Perindo, ketum (ketua umum)nya datang, pengelola TVnya juga datang. Pemanggilan ini kami lakukan dengan inisiatif kami sendiri, karena di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) belum membahas soal kampanye citra diri itu,” kata Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afiffuddin di kantor Bawaslu (21/3).

Afif menandaskan, sikap tegas Bawaslu berhasil menertibkan perilaku partai politik di media massa. Tak ada lagi iklan kampanye partai di media massa, terutama di stasiun TV.

“Saya ditelepon beberapa orang yang menyatakan bahwa repot kita sekarang dibikin Bawaslu. Sekarang TV juga gak berani menayangkan iklan kampanye. Artinya, efek dari sikap tegas kami ini ada,” tukas Afif.

Sanksi kampanye di luar jadwal adalah pidana. Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan para pihak untuk tak melanggar aturan kampanye.