Maret 28, 2024
iden

Benarkah Kebijakan Sipol Langgar Prinsip Administrasi Pemilu?

Pada proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memberikan tanda terima kepada partai yang menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap dan ceklis kepada partai yang menyerahkan dokumen tidak lengkap. Mengenai tindakan yang kedua, sembilan partai politik yang dinyatakan tak lengkap menilai KPU telah melanggar prinsip administrasi pemilu.

Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Daniel Zuchron, memberikan pendapat. Ia menilai kebijakan KPU yang disesuaikan pada Pasal 15 huruf a Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 menyebabkan terjadinya situasi pelik. Pasalnya, pemberian ceklis dan pengembalian dokumen terjadi pada hari terakhir pendaftaran.

“Peristiwa ini memang menimbulkan konsekuensi pembuktian atas klaim yang diajukan, baik oleh partai politik maupun KPU atas kejadian tersebut. Nasib sembilan partai politik yang mengajukan gugatan akan ditentukan oleh putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ujar Daniel melalui rilis yang diterima oleh rumahpemilu.org (13/9).

Daniel berpesan agar Bawaslu bijak dalam menentukan putusan dan berpegang kepada Pasal 176 Undang-Undang (UU) No.7/2017. Tiga hal yang mesti diputuskan. Satu, sudah tepatkah jika Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dianggap sebagai tindakan  yang melanggar prinsip administrasi pemilu? Dua, apakah yang dilakukan KPU dengan ‘hanya‘ memberikan ceklis kepada 13 partai politik yang tidak lengkap dokumen administrasinya merupakan perbuatan yang melanggar prinsip administrasi pemilu? Tiga, adakah di antara ranah administrasi tersebut yang melanggar hak konstitusional partai politik?

“Penting bagi Bawaslu sebagai otoritas penanganan pelanggaran dan sengketa administrasi pemilu untuk mengurai persoalan tersebut. Syarat untuk menjadi peserta pemilu telah diatur dengan jelas dalam UU Pemilu. Itulah yang harus dipenuhi. Namun, mengenai bagaimana cara penyelenggara pemilu memastikan keterpenuhan syarat tersebut, memang tidak selayaknya menjadi hal yang dapat menentukan partai politik untuk menjadi peserta pemilu atau  tidak,” tegas Daniel.