Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diharapkan membuka rekam jejak serta riwayat hidup seluruh calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah lulus penelitian administrasi. Rekam jejak calon sangat penting untuk mengidentifikasi apakah orang tersebut layak menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Timsel anggota KPU dan Bawaslu telah mengumumkan 629 orang yang lulus penelitian administrasi. Mereka juga telah membuka data pendaftar di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/. Pada situs web tersebut, timsel mencantumkan kode pendaftaran, nama, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat.
Namun, dalam data tersebut tidak dicantumkan daftar riwayat hidup dan rekam jejak dari calon. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim, seharusnya kedua data tersebut juga dibuka ke publik.
”Data yang bersifat untuk penilaian publik, itu perlu dibuka. Sepanjang mekanismenya memungkinkan, dibuka saja. Riwayat hidup tidak masalah (dibuka),” kata Luqman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Luqman juga menyayangkan timsel yang tidak membuka seluruh nama pendaftar, termasuk yang tak lolos seleksi administrasi. Menurut dia, apa pun hasil verifikasi persyaratan administrasi, perlu diumumkan secara terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, publik atau minimal pendaftar dapat mengetahui alasan dia dinyatakan tidak lengkap persyaratan administrasinya.
Ia berharap pada seleksi tahap selanjutnya, timsel dapat membuka hasil tes tertulis dan makalah. Jika memungkinkan, tes wawancara juga disiarkan melalui media sosial.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, juga menyayangkan timsel tidak memublikasikan lebih detail, sosok yang lulus seleksi administrasi tersebut.
”Seharusnya rekam jejak dibuka untuk diketahui oleh masyarakat. Itu bagian akuntabilitas terhadap tugas dan tanggung jawab yang diberikan negara kepada timsel untuk dikritisi masyarakat,” kata Guspardi.
Ia menyarankan agar timsel membuka riwayat hidup dan rekam jejak dari calon untuk diketahui masyarakat. Sebagai calon pejabat publik, rekam jejak dari mereka harus diketahui oleh publik. Sebab, rekam jejak tersebut bisa menjadi sarana untuk mengidentifikasi apakah orang tersebut layak menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Menurut Guspardi, dengan tidak membuka rekam jejak calon tersebut, timsel justru terkesan menutup-nutupi identitas mereka. Padahal, timsel dituntut untuk bekerja secara transparan dan akuntabel.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Muhammad Ihsan Maulana, mengatakan, timsel harus melihat rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu secara teliti. Pada tes tertulis, makalah, dan psikologi, tim seleksi memiliki kesempatan yang besar untuk melihat rekam jejak calon.
Ia menegaskan, timsel harus memilih mereka yang memiliki pengalaman yang berkaitan dengan kepemiluan. Sebab, Pemilu 2024 sangat rumit.
Ihsan juga berharap timsel lebih terbuka dalam menginformasikan rekam jejak dan latar belakang calon, kecuali nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak. Ketika pendaftar sudah berkomitmen untuk menjadi calon pejabat publik, maka mereka sudah siap untuk membuka riwayat hidupnya kepada publik.
Pada seleksi tahap selanjutnya, ia meminta timsel agar lebih terbuka lagi. Proses seleksi seperti sistem penilaian dan hasil tes tertulis perlu dibuka kepada publik. Selain itu, makalah dari calon dan pengulasnya perlu dibuka ke publik.
Wakil Ketua Timsel KPU-Bawaslu Chandra M Hamzah mengatakan, timsel telah memutuskan hanya menyampaikan nama, pekerjaan, dan domisili kabupaten serta provinsi agar data yang ada tidak disalahgunakan. Menurut Chandra, data yang sudah dipaparkan timsel cukup sebagai faktor pembeda kalau ada nama yang sama.
Ketua Timsel KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan, dengan sudah diumumkannya nama pendaftar, maka masyarakat sudah boleh memberikan tanggapan dan masukan kepada timsel. Masyarakat dapat memberikan catatan, baik yang bersifat pribadi maupun kolektif.
Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bahtiar mengatakan, masyarakat dapat memberikan respons terkait dengan calon yang ada. Timsel terbuka terhadap informasi yang diberikan masyarakat sebagai bahan pertimbangan. Meskipun demikian, timsel tetap akan memverifikasi informasi yang ada ke lembaga terkait. (PRAYOGI DWI SULISTYO)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/11/17/buka-rekam-jejak-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu