April 18, 2024
iden

Calon Bermasalah Hukum Bukan di Pilkada DKI Saja

Calon bermasalah hukum dalam kontestasi pilkada bukan hanya di DKI Jakarta. Dari 101 daerah penyelenggara pilkada serentak 2017, setidaknya ada enam calon berstatus Tersangka. Hanya Basuki Tjahaja Purnama yang status Tersangkanya diproses cepat menjadi Terdakwa. Prinsip praduga tak bersalah perlu dikedepankan pasca-penetapan calon untuk lebih menjamin kepastian hukum dan kelancaran tahapan pilkada.

Keinginan warga sebagai pemilih untuk mendapat para calon berkualitas baik perlu menyadari kemungkinan politisasi hukum dalam kontestasi pemilu. Di satu sisi, regulasi pemilu diupayakan tak menerima calon bermasalah. Di sisi lain, pemilu pun perlu bisa mencegah upaya pengguguran calon karena kriminalisasi oleh politisi pesaing.

Pemilu Indonesia pernah mengalami keadaan buruk berkait kualitas calon dan penegakan hukum dalam pilkada. Pada 2012, Khamamik-Ismail Ishak sebagai Bupati-Wakil Bupati Mesuji terpilih hasil pilkada dilantik di rutan. Setelah melalui proses pengadilan dan tahapan pemilu, Ismail Ishak berstatus Terpidana hukuman 1 tahun kasus korupsi dana BUMD Tuba (2006).

“Kami mendorong perbaikan regulasi pilkada saat revisi UU Pilkada berlangsung. Salah satu yang kami upayakan diubah adalah, orang berstatus Tersangka atau Terdakwa dilarang mencalonkan di pilkada. Khususnya untuk pidana berat seperti korupsi dan terorisme,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil (3/1).

Fadli menyayangkan UU No.10/2016 sebagai hasil revisi kedua UU Pilkada masih membolehkan orang berstatus Tersangka atau Terdakwa mendaftar sebagai calon di pilkada. Akhirnya, hanya pendekatan politik moral yang bisa mencegah calon bermasalah hukum mendaftar sebagai calon.

Kasus korupsi dan penghinaan

Dari semua calon kepala daerah berstatus tersangka di Pilkada 2017, sebagian besar merupakan kasus korupsi. Ada Ahmad Marzuki, Bupati Jepara, Jawa Tengah, merupakan Tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012. Lalu, Buhanuddin, Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, Tersangka dugaan penjualan tanah negara.

Juga ada, Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, merupakan Tersangka dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dan, Atty Suharti, Walikota Cimahi, Jawa Barat, merupakan Tersangka dugaan suap terhadap tender proyek pembangunan pasar. Semuanya merupakan petahana yang mencalonkan lagi di pilkada.

Hanya ada dua calon kepala daerah berstatus Tersangka bukan dari kasus korupsi. Basuki Tjahaja Purnama merupakan calon di Pilkada DKI berstatus Tersangka dari kasus penghinaan agama. Sedangkan Ahmad Dhani merupakan calon di Pilkada Bekasi berstatus Tersangka dari kasus penghinaan presiden.

Aktivis antikorupsi Truth, M. Ibnu “Beno” Novit Neang berpendapat, kasus korupsi kepala daerah seharusnya lebih menjadi perhatian. Ia menyayangkan jika ada kepala daerah yang terindikasi korupsi, tapi warganya tak mempermasalahkan atau tak mencari tahu lebih banyak informasi.

“Korupsi yang dilakukan kepala daerah adalah bentuk penistaan agama. Pelantikan dan pengangkatan pejabat negara disumpah dengan kitab suci,” kata Beno di Tangerang Selatan, Banten (15/12).

Mundur/gugur di tengah tahapan tak relevan

Politik moral untuk meminta mundur para calon yang bermasalah hukum perlu menyadari keadaan regulasi pilkada dan konteks waktu, kapan status Tersangka dan Terdakwa didapat. Jika status bermasalah hukum didapat setelah tahap penetapan calon, pengunduran diri menjadi tak relevan karena regulasi pilkada siap mempidana penjara dan denda, sekaligus.

UU No.8/2015 Pasal 191 Ayat (1) bertuliskan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Menurut Fadli, regulasi pilkada saat ini sudah tepat membiarkan status calon sampai pemungutan suara jika status Tersangka didapat di tengah tahapan pemilu. Tahap pendaftaran calon, merupakan waktu terakhir mencegah orang bermasalah hukum berkontestasi di pilkada. Jika sudah ditetapkan sebagai calon, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan untuk terjaminnya kepastian hukum dan kelancaran tahapan pemilu.

“Bahaya jika status ‘Tersangka’ atau ‘Terdakwa’ didapat di tengah tahapan pemilu yang berjalan, lalu calon bersangkutan digugurkan. Akan banyak calon dikriminalkan secara politis,” tegas Fadli. []

USEP HASAN SADIKIN