Tim Seleksi (Timsel) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Timsel KPU-Bawaslu akan menerima pendaftaran dari tanggal 15 Oktober 2021 hingga 15 November 2021.
“Hari Senin adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon. Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai dengan 15 November 2021,” kata Juri Ardiantoro, ketua Timsel, dalam konferensi pers “Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU RI dan Calon Anggota Bawaslu RI Masa Jabatan 2022-2027” (15/10).
Timsel KPU-Bawaslu membuka tiga jalur pendaftaran. Pertama, calon yang hendak mendaftar bisa langsung mengirimkan berkas-berkas ke sekretariat Timsel KPU-Bawaslu di Gedung B Lantai 2, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Kedua, Timsel KPU-Bawaslu juga membuka layanan pos dengan alamat yang sama bagi calon yang tidak bisa datang langsung ke sekretariat. Ketiga, ada website khusus yang disediakan Timsel KPU-Bawaslu yaitu https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/.
Mengenai tahapan seleksi, Juri menjelaskan ada 12 tahapan yang terdiri atas:
- Pengumuman Pendaftaran: 15 Oktober 2021 – 17 Oktober 2021
- Penerimaan Pendaftaran: 18 Oktober 2021 – 15 November 2021
- Penelitian Administrasi: 10 November 2021 – 16 November 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I: 17 November 2021
- Seleksi Tertulis dan Makalah: 24 November 2021 – 28 November 2021
- Tes Psikologi: 25 November 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II: 03 Desember 2021
- Tes Psikologi Lanjutan (Dinamika Kelompok): 09 Desember 2021 – 11 Desember 2021
- Tes Kesehatan: 26 Desember 2021 – 30 Desember 2021
- Wawancara Calon Bawaslu: 26 Desember 2021 – 27 Desember 2021
- Wawancara Calon KPU: 28 Desember 2021 – 30 Desember 2021
- Penyampaian Hasil ke Presiden: 07 Januari 2022
“Kami mengundang khalayak warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk segera mendaftarkan diri,” ajak Juri.