Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu memiliki perbedaan indikator dalam menangani pelanggaran politik uang. MK mengacu pada seberapa besar praktik tersebut mampu memengaruhi pilihan pemilih dan memengaruhi hasil rekapitulasi suara. Sementara Bawaslu menilai, pembuktian politik uang cukup melalui peristiwa pemberian uang atau menjanjikan uang. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, dalam diskusi virtual bertajuk ”Refleksi Perselisihan Hasil …