Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 39 lembaga dan 39 tokoh menolak restrukturisasi dan reorganisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasalnya, restrukturisasi dan reorganisasi dilakukan dengan langkah yang bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni menempatkan anggota TNI ke jabatan-jabatan sipil, sesuatu yang dinilai dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang pada rezim otoritarian Orde Baru, berpijak pada doktrin dwi fungsi Angkatan Bersenjata …