August 8, 2024

Diaspora Indonesia: Tiga Alasan WNI di Luar Negeri Berhak Miliki Dapil Sendiri

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengundang organisasi Diaspora Indonesia ke rapat dengar pendapat guna menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembentukan daerah pemilihan (dapil) luar negeri.  Ketua Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri, Mohammad Al Arief, menyampaikan sedikitnya tiga alasan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri berhak memiliki dapil sendiri dan bukan bergabung dengan dapil DKI Jakarta II.

Satu, jumlah WNI di luar negeri cukup untuk membentuk satu dapil baru. Berdasarkan data statistik terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), terdapat 4,7 juta WNI di 171 titik di luar negeri. Jumlah tersebut setara dengan jumlah penduduk Irlandia atau Kostarika dan lebih banyak dari jumlah penduduk Kalimantan Utara yang akan memiliki dapil terpisah dari Kalimantan Timur.

“Kalau kami adalah provinsi, kami adalah provinsi ke-16 terbesar di Indonesia, lebih besar daripada Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Jumlah kami juga lebih besar dari dua wilayah administrasi di Dapil Jakarta II yang merepresentasi 3,2 juta jiwa,” tukas Arief di Senayan, Jakarta Selatan (2/6).

Dua, digabungkannya konstituen di luar negeri dengan konstituen di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat dalam Dapil Jakarta II tak efektif menyambung aspirasi. Isu-isu dan kebutuhan konstituen di luar negeri berbeda dengan konstituen di Jakarta. Sebagai contoh, konstituen di luar negeri membutuhkan perlindungan hukum sebagai pekerja migran.

Saat kami bertemu wakil kami yang berjumlah tujuh orang dari berbagai fraksi itu, rata-rata responnya oh iya, konstituen saya ada juga ya di luar negeri. Lalu saya ingatkan bahwa konstituen bapak ibu dari Lenteng Agung sampai Los Angeles. Nah, yang begitu tidak efektif bagi kami menyuarakan aspirasi,” jelas Arief.

Tiga, tak adanya dapil luar negeri menyebabkan WNI di luar negeri apolitis dan jauh dari keterlibatan proses politik di tanah air. Selama ini, rendahnya tingkat partisipasi WNI di luar negeri disebabkan oleh tak berfungsinya sistem perwakilan yang semestinya menyambungkan kebutuhan WNI di luar negeri dengan kebijakan Pemerintah. Padahal, kata Arief, WNI di luar negeri ingin berperan dalam peningkatan integrasi ekonomi dan diplomasi Indonesia.

Yang kami khawatirkan,kalau dapil luar negeri tidak juga dibentuk, sikap apolitis WNI di luar negeri semakin besar. Sebab, mereka merasa percuma turut serta dalam pemilihan legislatif karena sambungan aspirasinya tidak efektif,” tukas Arief.

Arief menjelaskan bahwa konsep dapil luar negeri bukanlah konsep yang asing apalagi aneh. Sebelas negara telah memiliki dapil luar negeri, diantaranya yakni: Aljazair, 8 dari 389 kursi; Angola, 3 dari 220 kursi; Perancis, 12 dari 331 kursi; dan Italia 12 dari 630 kursi.

“Kami ingin saudara-saudara kami di luar negeri punya linkage yang selalu terjaga dengan proses politik di Indonesia. Mereka punya hak untuk dipilih dan memilih, juga untuk diwakili dan punya perwakilan. Jadi, Bapak Pimpinan Pansus RUU Pemilu, dengan sangat hormat,  kami ingin agar permintaan kami, adanya dapil luar negeri yang terpisah dari Dapil II DKI Jakarta, dipertimbangkan,” tegas Arief.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, mengundang Diaspora Indonesia ke rapat Tim Perumus (Timus) siang ini di Hotel Intercontinental Plaza. “Teman-teman Diaspora Indonesia silakan datang. Sampaikan yang Bapak sampaikan tadi di hadapan Timus dan Pemerintah, agar bisa dipertimbangkan dan diputuskan,” kata Edy.