October 7, 2024

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari. Sanksi ini terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30% pencalonan perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lain mendapat sanksi peringatan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu, Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP saat membacakan putusan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta (25/10).

Sebagai informasi, Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 merupakan perkara tentang kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30% perempuan calon anggota DPR/DPRD dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Sebelumnya, melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) ketentuan ini telah terbukti melanggar Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

DKPP berpendapat, para teradu yang merupakan ketua dan anggota KPU yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membentuk PKPU seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. DKPP berpendapat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu keliru dalam mengakomodasi masukan DPR.

DKPP menilai para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan KPU yang tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap para anggota KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu.

Hasyim dan teradu lainnya dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f; Pasal 11 huruf a, c dan d; Pasal 15 huruf a, e, dan g.

Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP menyampaikan, memberikan sanksi yang lebih berat kepada Hasyim atas tanggungjawab jabatan yang diemban, karena terbukti tidak mampu menunjukan sikap kepemimpinan yang profesional dalam mengawal pembentukan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Teradu satu, selaku ketua KPU dituntut dapat bersikap tegas, tidak ambigu dan menyakinkan, khususnya DPR, berkenan dengan metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon,” terang Tio. []