November 6, 2024

DPR: DKPP Semestinya Mensahkan Peraturan Kode Etik Secara Sepihak pada 12 September 2017

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria, angkat bicara soal alasan keterlambatan pembahasan draft Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengatakan bahwa Komisi II baru menerima surat permohonan dari DKPP pada 7 September. Sementara, banyak anggota Komisi II yang tengah menjalankan tugas di luar daerah.

“Sudah sore kami bacanya. 7 September itu hari kamis, yang besoknya ada acara. Tanggal 11 itu Senin, sementara tenggat waktu 12. Kita di sini juga bingung kapan waktunya, sebab banyak yang ada tugas keluar daerah dan sebagainya,” jelas Riza pada rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta Selatan (18/9).

Riza mengatakan bahwa DKPP semestinya mengambil tindakan untuk mensahkan Peraturan DKPP secara sepihak tanpa menunggu jadwal konsultasi dengan DPR. RDP dapat dilakukan setelahnya dalam rangka penyempurnaan.

“Menurut saya, karena tenggtanya tanggal12, ya disahkan saja sepihak oleh DKPP. Jadi sudah memenuhi Undang-Undang , disahkan. RDP  gimana? Ya kita RDP setelahnya. Kita perdalam, apa ada perbaikan atau apa, nanti dikoreksi,” kata Riza.

Peraturan DKPP telah disahkan oleh DPR pada 18 September 2017 dengan sejumlah perbaikan. Salah satunya mengenai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP.