November 11, 2024

DPR: Surat Domisili Kantor Sekretariat Partai Jangan Memberatkan

Pasal 17 ayat 1 huruf h Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu menyebutkan bahwa partai politik harus melampirkan surat keterangan asli bercap basah domisili kantor tetap untuk kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dari camat atau lurah, beserta salinan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik atau surat pinjam pakai atau perjanjian sewa. Tujuannya, untuk memberikan kepastian kepada penyelenggara pemilu bahwa partai politik akan berkantor di alamat yang disebutkan hingga calon terpilih disahkan.

“Harus ada dokumen yang membuktikan bahwa lokasi itu merupakan kantor tetap partai sampai akhir tahapan pemilu dan kapan berakhirnya. Jadi, kenapa kita minta dua surat ini agar mampu menjawab dua item ini,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (28/8).

Aturan tersebut mendapat kritik dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa syarat tersebut berimplikasi pada biaya politik yang semakin mahal.

“Ini suratnya harus asli dan diberi cap basah. Ini ongkosnya 500 ribu nih, Pak Arif. Kemudian sewa kontrak sekarang pakai notaris dan materai. Biaya notaris kan 0,5 persen dari sewa kontrak. Berat ini,” ujar Lukman.

Lukman beserta anggota Komisi II lainnya meminta KPU merubah aturan tersebut. Domisili kantor tetap partai dapat dibuktikan hanya dengan surat keterangan dari camat atau lurah yang berisi informasi bahwa kantor tersebut akan digunakan hingga tahapan pemilu selesai.