September 13, 2024

DPR Tidak Setujui Sirekap Jadi Rujukan Hasil Pilkada

Komisi II DPR tidak menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum di dalam tiga rancangan Peraturan KPU yang merevisi aturan sebelumnya mengenai pemungutan dan penghitungan suara, serta tentang penetapan hasil pemilihan kepala daerah, yang disesuaikan dengan menempatkan sistem informasi atau aplikasi rekapitulasi elektronik sebagai dasar penetapan dan rujukan hasil Pilkada. Aplikasi yang dinamai Sirekap itu hanya disetujui sebagai alat bantu rekapitulasi dan sarana publikasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020.

Sikap Komisi II DPR itu mengemuka di dalam rapat yang berjalan selama hampir enam jam, Kamis (12/11/2020) di Jakarta. Dalam rapat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonsultasikan tiga rancangan PKPU terkait pilkada dan mengajukan usulan penggunaan Sirekap sebagai basis penuntuan hasil Pilkada 2020. Tiga rancangan PKPU yang diajukan ialah perubahan atas PKPU No 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, perubahan atas PKPU No 9/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada, serta perubahan kedua atas PKPU No 14/2015 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Para anggota Komisi II mengemukakan kekhawatirannya terhadap usulan KPU yang menjadikan Sirekap sebagai basis rekapitulasi dan penentuan hasil pilkada. Di dalam ketiga rancangan PKPU itu dibahas mekanisme detil perubahan, terutama menyangkut mekanisme dan tata cara Sirekap itu dilakukan. Secara umum, sistem informasi itu menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), yang dulu pernah diterapkan di dalam Pemilu 2019. Sirekap juga menggunakan alur proses yang dulu digunakan oleh Situng, berikut peladen (server) yang digunakan.

Bedanya, Situng berbasis pengitungan terhadap hasil pemindaian atas hasil penghitungan C1 Plano dari TPS yang dilakukan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan selanjutnya diunggah ke dalam sistem. Adapun Sirekap berbasis pemotretan langsung terhadap formulir pencatatan hasil (formulir C Hasil KWK) dengan kamera pintar (ponsel) di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), yang langsung dikirim masuk ke dalam sistem. Foto fomulir C Hasil KWK itu akan dicek dan direkapitulasi di tingkat kecamatan dengan menghadirkan para saksi dan pengawas. Selain itu, saksi dan pengawas yang terdaftar identitasnya juga akan mendapatkan salinan digital dari formulir C Hasil KWK dari TPS.

Penggunaan Sirekap di dalam rekapitulasi suara Pilkada 2020 dimaksudkan untuk membuat proses penghitungan suara dan rekapitulasi lebih efektif dan efisien.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penggunaan Sirekap di dalam rekapitulasi suara Pilkada 2020 dimaksudkan untuk membuat proses penghitungan suara dan rekapitulasi lebih efektif dan efisien.

“Pertama, tentu proses ini akan membantu kita semua, baik publik dan penyelenggara pemilu untuk mendapatkan informasi tentang hasil penhitungan suara dan rekapitulasinya. Kami menyebutnya Sirekap. Itu akan membuat proses rekapitulasi itu akan berjalan efektif dan efisien. Jadi, penggunaan kertas yang selama ini banyak akan bisa kita kurangi, dan kebutuhan waktu juga bisa kita kurangi tanpa menghilangkan ketentuan di dalam UU Pilkada,” ujarnya.

Pendapat KPU itu mendapatkan apresiasi dari anggota DPR, tetapi tidak didukung. Alasannya, masih banyak daerah dan titik TPS di dalam Pilkada 2020 yang tidak memiliki akses pada internet maupun listrik. Kondisi ini secara teknis akan menyulitkan penyelenggaraan rekapitulasi dengan Sirekap. Pasalnya, pengiriman foto dari TPS mensyaratkan kestabilan jaringan internet dan ketersediaan ponsel yang memadai untuk operasi tersebut. Di sisi lain, para anggota DPR juga menilai ketentuan mengenai rekapitulasi elektronik itu belum cukup disimulasikan dengan optimal, sehingga kredibilitas maupun kemampuannya untuk dijadikan basis penentuan hasil pilkada masih dipertanyakan.

“Apakah KPU sudah memetakan kecocokan penerapan sistem Sirekap ini. Maaf saja, di kampung saya, hanya 6 kilometer dari Bukittinggi, itu tidak bisa diakses internet. Apakah hal semacam ini sudah diantisipasi. Kalau memang ada solusi yang tadi disampaikan, untuk mengirim itu dapat berpindah ke tempat yang memiliki jaringan internet. Yang jadi persoalan ialah antara TPS dan tempat yang memiliki internet itu ada jeda waktu yang bisa saja membuka kesempatan manipulasi. Petugas TPS itu tetap saja manusia yang memiliki kepentingan,” kata Guspardi Gaus, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Masih banyak daerah dan titik TPS di dalam Pilkada 2020 yang tidak memiliki akses pada internet maupun listrik. Kondisi ini secara teknis akan menyulitkan penyelenggaraan rekapitulasi dengan Sirekap

Selain kekhawatiran soal manipulasi dan adanya rentang waktu 24 jam yang diatur di dalam rancangan PKPU untuk mengirim foto formulir dari TPS, anggota Komisi II DPR juga mempertanyakan kecukupan mekanisme Sirekap itu disimulasikan. Sebab, saat ini sudah 3 minggu menjelang hari pemungutan suara. Setiap anggota Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) yang bertugas sendiri belum dapat dipastikan kemampuan dan pemahamannya atas sistem elektronik tersebut.

“TPS kita ada 299.000, dan kalau anggota KPPS ada 7 orang, setidaknya ada lebih dari 2 juta orang yang harus melakukan simulasi untuk melakukan Sirekap. Dalam kondisi pandemi ini, sulit bagi kita untuk mengumpulkan orang dalam jumlah besar untuk melakukan simulasi. Saya khawatir di tengah waktu yang dekat ini tidak semua SDM kita memahami aplikasi ini,” kata Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo mengatakan, pihaknya tidak sepakat jika Sirekap dijadikan basis penetapan hasil Pilkada 2020. Akan tetapi, sistem itu dapat dipakai sebagai alat bantu dalam rekapitulasi.

“Saya menolak jika itu dijadikan basis penetapan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada, karena di dalam UU No 10/2016 jelas disebutkan hasil penghitungan di TPS itu harus dituangkan secara tertulis di dalam berita acara, bukan secara elektronik. Tetapi kalau itu dipakai sebagai alat bantu saja seperti Situng dulu, bisa saja,” ungkapnya.

Catatan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, Sirekap sebaiknya dijadikan sarana publikasi cepat hasil rekapitulasi suara, atau sebegai uji coba di dalam Pilkada 2020. Akan tetapi, mekanisme ini sebaiknya tidak dijadikan sebagai dasar penetapan hasil pilkada. Bawaslu memberikan sejumlah catatan, termasuk dengan adanya peta daerah yang belum memiliki akses internet memadai.

Bawaslu memetakan titik di 30 daerah, dan mendapati banyak kendala jaringan. Sebagai contohnya 91 kelurahan dan 408 titik TPS di Bali, yang tidak hanya memiliki kendala internet tetapi juga kendala listrik. Demikian halnya di Kalimantan Barat, yakni ada 1.937 TPS yang terkendala jaringan internet, dan sekitar 900 TPS lainnya terkendala listrik.

“Keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital juga harus diperkuat, karena pada pelaksanaannya siapa saja yang punya akses pada sirekap bisa mengubah tanpa bisa diketahui keasliannya, sehingga ada potensi manipulasi data,” kata Abhan.

Bawaslu memetakan titik di 30 daerah, dan mendapati banyak kendala jaringan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, dalam kondisi pandemi, pelaksanaan pilkada menghadapi berbagai beban yang tidak mudah. Penyelenggaraan pilkada dengan menjadikan Sirekap sebagai basis penetapan hasil pilkada dikhawatirkan memicu persoalan baru, yang pada akhirnya menambah beban pilkada itu sendiri.

“Ketidaksempurnaan akan memberi dampak pada beban berat terhadap legitimasi pilkada. Kami ingin betul mewujdukan pilkada yang tidak dipertanyakan semua pihak,” ujarnya.

Rapat akhirnya menyepakati agar penghitungan dan rekapitulasi manual tetap menjadi basis penentuan hasil pilkada. Sirekap hanya menjadi alat bantu dalam publikasi hasil kepada publik. Arief Budiman mengatakan, publikasi hasil itu tetap perlu dilakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pilkada kepada publik.

“Dalam waktu dekat, rancangan PKPU ini akan diselesaikan,” ujarnya. (RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/13/dpr-tidak-setujui-sirekap-jadi-rujukan-hasil-pilkada/