April 19, 2024
iden

DCT DPR RI, Total 7968 Calon dan Tak Ada Mantan Napi Korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (20/9). Dari data yang disampaikan, terdapat 7.968 calon di 80 daerah pemilihan (dapil), terdiri atas 4.774 laki-laki dan 3.194 perempuan. Ketua KPU RI, Arief Budiman, membacakan rincian DPT sebagai berikut.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

575 calon di 80 dapil. 355 laki-laki dan 220 perempuan.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

569 calon di 79 dapil. 360 laki-laki dan 209 perempuan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

573 calon di 80 dapil. 358 laki-laki dan 215 perempuan.

Partai Golongan Karya (Golkar)

574 calon di 80 dapil. 357 laki-laki dan 217 perempuan.

Partai NasDem

575 calon di 80 dapil. 357 laki-laki dan 221 perempuan.

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

225 calon di 80 dapil. 115 laki-laki dan 110 perempuan.

Partai Beringin Karya (Berkarya)

554 calon di 80 dapil. 341 laki-laki dan 213 perempuan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

533 calon di 80 dapil. 321 laki-laki dan 212 perempuan.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

568 calon di 80 dapil. 347 laki-laki dan 221 perempuan.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

554 calon di 80 dapil. 321 laki-laki dan 233 perempuan.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

574 calon di 80 dapil. 300 laki-laki dan 274 perempuan.

Partai Amanat Nasional (PAN)

575 calon di 80 dapil. 356 laki-laki dan 219 perempuan.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

427 calon di 79 dapil. 250 laki-laki dan 177 perempuan.

Partai Demokrat

573 calon di 80 dapil. 350 laki-laki dan 233 perempuan.

Partai Bulan Bintang (PBB)

382 calon di 80 dapil. 222 laki-laki dan 154 perempuan.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

137 calon di 61 dapil.  61 laki-laki dan 76 perempuan.

Terhadap semua laporan dari masyarakat dan hasil penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU telah menindaklanjuti. KPU telah memasukkan nama-nama mantan napi korupsi ke dalam DCT karena proses hukum yang bersangkutan telah diputuskan oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA). Adapun para mantan napi korupsi yang tidak mengajukan upaya hukum, namanya tetap dikeluarkan dari daftar bakal calon.

“KPU sudah menindaklanjutinya dengan berhati-hati. Kita teliti semuanya dan kita tuangkan di SK (Surat Keputusan) kita. Mudah-mudahan tidak ada yang salah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Anggota KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan, tak ada satu pun mantan napi korupsi yang masuk ke dalam DCT. 4 mantan napi korupsi di daftar calon anggota legislatif (caleg) PKB telah diganti, begitu juga dengan caleg mantan napi korupsi dari Partai Golkar dan PBB. Sebelumnya ada tiga mantan napi korupsi yang tidak diganti oleh PDIP dan Partai Hanura, namun ketiganya tidak masuk ke dalam DCT.

“Ralat ya. Untuk DPR RI tidak ada yang masuk DCT. Nama mereka memang tidak dicoret, tapi gak masuk DCT. 1 yang dari PDIP, PDIP bersedia mengganti tapi dari dapil lain. KPU tidak bisa mengakomodir penggantian, harus orang baru. Nah, yang dari Hanura, tidak digantikan oleh partainya,” terang Ilham melalui Whats App group Media Centre KPU.

Untuk jumlah mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba di dalam DCT, KPU masih memeriksa ulang.