Maret 29, 2024
iden

Dua Opsi, Nasib Partai Baru di Pilpres 2019 Ditentukan Minggu Depan

Dua nasib partai baru di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan ditentukan pada rapat dengar pendapat (RDP) Senin (16/4). Nasib partai baru dalam pencalonan presiden dan sumbangan dana kampanye vis a vis Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017 diperdebatkan kembali oleh partai-partai politik parlemen ketika pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2019.

Dalam diskursus, muncul dua opsi. Pertama, jika  Pasal 222 ditafsirkan partai baru boleh menjadi partai politik pengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dengan hitungan 0 persen kursi, maka logo partai baru berhak dimuat di dalam surat suara Pilpres dan sumbangan dana kampanye dari partai baru tak terbatas.

Opsi kedua, jika mengambil tafsir bahwa partai baru tak bisa mengusung paslon presiden dan wakil presiden, maka logo partai baru tak dimasukkan ke dalam surat suara dan sumbangan dana kampanye dari partai baru dibatasi hingga 25 miliar rupiah. Posisi partai baru dalam dana kampanye kepada paslon yang didukungnya adalah pihak lain yang dinyatakan sah secara hukum.

Pendapat Komisi II DPR terbelah. Sebagian pro opsi pertama, sebagian lain pro opsi kedua. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pro opsi pertama.

“Karena ada dampak presidential threshold, makanya partai harus bergabung untuk mengusung paslon. Tapi mari kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) yang menyatakan bahwa yang berhak mengusulkan presiden adalah partai politik peserta pemilu. Partai baru boleh, hanya dia dihitung nol.  Maka, haknya sebagai peserta pemilu harus dipenuhi,” jelas Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo.

Adapun fraksi yang telah menyatakan mendukung opsi kedua yakni Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Menurut kedua fraksi, pembentukan Pasal 222 ditujukan sebagai syarat pengusulan paslon presiden dan wakil presiden. Partai baru tak dapat menjadi partai pengusung.

“Pasal 222 itu kan pasal turunan 6A UUD 1946. Dibuat syarat. Jadi, partai yang tidak punya kursi tidak bisa mengusung. Menyumbang silakan, sepanjang batas 25 miliar,” kata Rufinus.

Rapat dengar pendapat selanjutnya akan membahas rancangan PKPU pencalonan anggota DPR dan DPR Daerah dan melanjutkan pembahasan rancangan PKPU Dana Kampanye.