JAKARTA, KOMPAS – Untuk menjamin akurasi data, Komisi Pemilihan Umum mencermati Data Pemilih Tetap Pemilu 2019 yang diduga ganda dengan cara dua tahap. Selain mencocokkan semua elemen DPT sebagai tahap pertama, KPU juga melakukan verifikasi faktual untuk DPT yang diragukan sebagai tahapan kedua. KPU menjamin tak ada manipulasi data pemilih karena proses penyusunan daftar pemilih transparan sehingga publik bisa mengakses secara terbuka.
Data KPU dari DPT menunjukkan jumlah pemilih sekitar 185 juta. Data ini masih akan dicermati KPU di semua tingkatan bersama pemangku kepentingan pemilu untuk membersihkan data pemilih yang diduga ganda. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyerahkan ke KPU sekitar satu juta daftar pemilih yang diduga ganda dari 285 kabupaten/kota yang dicermati.
”Sejak awal kami yakini data kami, tetapi bersamaan dengan itu, kami juga mengakui ada sejumlah data yang dimungkinkan ganda karena dua sebab. Pertama, faktor operator (Sistem Informasi Data Pemilih/Sidalih) kelelahan. Kedua, basis pemutakhiran data pemilih adalah KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el. Faktanya, masih ada nomor induk kependudukan ganda,” kata anggota KPU, Viryan Azis, di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Sembilan elemen
Menurut dia, informasi data ganda parpol ataupun Bawaslu juga ditelusuri dua tahap. Pertama, KPU akan memeriksa ganda identik, yakni jika ada kesamaan pada 9 elemen data pemilih, yakni nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NIK, nomor kartu keluarga, status pernikahan, disabilitas, dan alamat. Sementara jika pemeriksaan elemen data tak identik dan kegandaan pemilih diragukan, KPU akan melakukan verifikasi ke lapangan sebelum menentukan sikap.
Viryan menuturkan, kendati ada kegandaan data pemilih, seperti juga dialami negara-negara demokrasi lain, jumlah data ganda diperkirakan tak akan lebih dari 2 persen total pemilih yang jumlahnya sekitar 185 juta jiwa. Dia juga menyatakan KPU membuka data pemilih untuk menepis keraguan publik atas data pemilih.
”Semua data DPT per tempat pemungutan suara ditempel di kantor desa atau kelurahan sehingga bisa diperiksa siapa saja. Mekanisme penetapan daftar pemilih juga berjenjang di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Setiap jenjang KPU diberi soft file DPT ke peserta pemilu, Bawaslu, serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya.
Anggota Bawaslu, M Afifuddin, menuturkan, dari penelusuran, meski jumlahnya belum final, Bawaslu menemukan lagi data pemilih yang diduga ganda. Data itu akan disusulkan setelah penelusuran rampung.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sunanto menuturkan, persoalan data pemilih ganda selalu berulang lima tahun sekali. (ANTONY LEE)
Dikliping dari artikel yangterbit di harian Kompas edisi 13 September 2018 di halaman 2 dengan judul “Dua Tahap Cegah Pemilih Ganda “. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/09/13/dua-tahap-cegah-pemilih-ganda/