October 15, 2024

Empat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu telah menerima permohonan sengketa pencalonan yang diajukan empat bakal pasangan calon dalam pilkada.  Pengajuan permohonan sengketa itu dilakukan dalam tahapan perbaikan syarat dukungan.

Keempat bakal calon tersebut berasal dari Kota Bukittinggi, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sigi, dan Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Selasa (28/7/2020), menyebutkan, di Kota Bukittinggi, permohonan sengketa diajukan M Fadli-Yon Afrizal. Bakal pasangan calon tersebut beroleh batas maksimal hingga Selasa (28/7/2020) untuk melakukan perbaikan permohonan.

Dari Kabupaten Kepulauan Aru, pasangan Victor Sjair-Rosina Gaelogoy mengajukan permohonan sengketa dan juga diberi batas waktu hingga Selasa untuk melakukan perbaikan permohonan. Adapun dari Sumatera Barat, permohonan sengketa diajukan Fakhrizal-Genius Umar. Bawaslu menggelar rapat pleno untuk membahas kelengkapan berkas permohonan bakal calon pasangan tersebut pada Selasa ini.

Sementara di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, permohonan sengketa yang diajukan pasangan Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea masih dalam proses perbaikan permohonan.

Abhan mengatakan, proses selanjutnya ialah pemeriksaan syarat formil dan materiil. Jika syarat-syarat tersebut lengkap, tahapan berikutnya dilanjutkan  dengan mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan diteruskan dengan sidang ajudikasi.

Proses selanjutnya ialah pemeriksaan syarat formil dan materiil. Jika syarat-syarat tersebut lengkap, tahapan berikutnya dilanjutkan  dengan mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan diteruskan dengan sidang ajudikasi.

Menurut Abhan, selain pada tahapan ini, potensi sengketa bakal pasangan calon perseorangan masih berpeluang terjadi setelah penetapan calon dilakukan pada 23 September 2020. Potensi peningkatan jumlah sengketa selalu ada menyusul jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang cukup banyak. Abhan menyebutkan terdapat sekitar 151 bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan menjadi langkah pertama yang dilakukan Bawaslu sehubungan dengan permohonan sengketa tersebut. Lantas dilanjutkan dengan proses registrasi serta tahapan musyawarah selama 12 hari.

”Proses musyawarah akan mendengarkan para pihak, KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pemohon pasangan calon. Memeriksa alat bukti yang diajukan pemohon dan mendengarkan keterangan saksi-saksi para pihak,” sebut Ratna.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies, Arya Fernandes, mengatakan, potensi diterimanya sengketa atas putusan KPU terhadap bakal pasangan calon perseorangan kecil. Ini disebabkan prosedur standar operasi KPU yang dilakukan sudah ketat terkait persyaratan jumlah dukungan yang diatur dalam undang-undang.

Potensi diterimanya sengketa atas putusan KPU terhadap bakal pasangan calon perseorangan kecil. Ini disebabkan prosedur standar operasi KPU yang dilakukan sudah ketat.

Demikian pula verifikasi administrasi melalui pencocokan dengan nomor induk kependudukan dan verifikasi faktual. Arya menambahkan, ini masih ditambah pengalaman KPU dalam melakukan hal tersebut. Selain itu, dalam banyak sengketa administrasi, KPU juga selalu menang.

”Kecuali ada kesalahan fatal KPU. Namun, terlalu kecil kemungkinan KPU melakukan kesalahan fatal karena syarat administrasi sudah diatur secara rigid dan ketat,” sebut Arya. (INKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/pemilu/2020/07/28/peran-kaderisasi-parpol-tentukan-kualitas-pilkada/