December 9, 2024

Enam Model Pemilu Serentak yang Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan enam model pemilu serentak yang konstitusional. Menurut Hakim MK, model keserentakan borongan pada 2024 bukan satu-satunya model keserentakan. Melalui Putusan No.55/PPU-XVII/2019 yang dibacakan pada 26 Februari 2020, MK merekomendasikan 5 model pemilu serentak bersamaan dengan 1 model pemilu serentak borongan yang tertuang dalam UU No.7/2017 dan UU No.10/2016.

Enam model pemilu serentak konstitusional menurut MK adalah:

  1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD. Model ini pernah diterapkan pada Pemilu 2019;
  2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
  3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota), Gubernur, dan Bupati/Walikota. Model ini akan diterapkan pada Pemilu 2024 berdasar UU No.7/2017 dan UU No.10/2016 jika tak direvisi;
  4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota. Model keserentakan ini merupakan Permohonan Perludem;
  5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
  6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;”

Enam model tersebut MK bentuk berdasar tiga dasar pertimbangan. Pertama, perdebatan para pengubah UUD 1945 atau original intent ketika amandemen. Kedua, penguatan sistem presidensil di Indonesia. Ketiga, menelusuri makna pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Ada dua benang merah dari enam model keserentakan. Pertama, MK mengakhiri dikotomi rezim pemilu dan rezim pemerintahan daerah sehingga pilkada juga merupakan pemilu. Kedua, MK menekankan bahwa apapun model keserentakan pemilu yang tak boleh dipisahkan adalah pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD. []

Dokumen Putusan MK:

https://rumahpemilu.org/putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-55-puu-xvii-2019/