October 15, 2024

Estafet Kemandirian KPU di Tangan Anggota Baru

Pemilihan anggota KPU 2017-2022 oleh Komisi II DPR bak mengulang kisah lama: pemilihan orang-orang yang paling kooperatif pada partai.

Wahyu Setiawan (44 tahun), meraih suara terbanyak pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017—2022 melalui sistem voting oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (5/4) dini hari.

Pada uji kelayakan dan kepatutan di hari Senin (3/4), ia mendapat tepuk tangan gemuruh dari para anggota Komisi II DPR RI saat ia menjawab dengan lugas pertanyaan soal komitmen keluar dari KPU jika secara institusi lembaga tersebut mengajukan uji materi yang mengganggu hubungan DPR-KPU.

“Jika ada judicial review dan saya kalah di rapat pleno KPU maka saya akan mengundurkan diri,” kata Wahyu Setiawan yang juga menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah 2013-2018 dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU di DPR (3/4).

Bersama Pramono Ubaid Tanthowi, ia mengungguli suara calon-calon lain, sebagaimana terlihat dalam tabel perolehan suara berikut:

No. Nama Calon Keterangan Usia Suara
1 Pramono Ubaid Tanthowi, MA Ketua Bawaslu Provinsi Banten (2012-2017) 42 55
2 Wahyu Setiawan, S.IP, M.Si Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (2013-2018) 44 55
3 Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., PhD. Anggota KPU RI (2012-2017) 44 54
4 Ilham Saputra, S.IP Anggota KIP Aceh (2008-2013) 41 54
5 Viryan, SE., MM Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat (2013-2018) 42 52
6 Evi Novida Ginting Manik, Dra., M.SP Anggota KPU Provinsi Sumut (2013-2018) 51 48
7 Arief Budiman, SS., S.IP., MBA. Anggota KPU RI (2012-2017) 43 30
8 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si Ketua KPU Provinsi Bali (2013-2018) 47 21
9 Yessy Y. Momongan, S.Th., MS Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara 39 6
10 Sigit Pamungkas, MA Anggota KPU RI (2012-2017) 41 4
11 Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Dr., M.Si Anggota KPU RI (2012-2017) 42 1
12 Ida Budhiati, SH., MH Anggota KPU RI (2012-2017) 46 1
13 Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si Ketua Pusat Kajian Politik FISIP UI (2009–2016) 47 1
14 Amus Atkana, SH, MM Ketua KPU Provinsi Papua Barat (2015-2020) 39 0


Penilaian berdasarkan preferensi politik

Wahyu yang meraih suara terbanyak setidaknya menunjukkan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR masih belum beranjak dari pemilihan yang lebih banyak ditentukan oleh selera dan preferensi politik—bukan atas jawaban-jawaban tangkas, bernas, dan cergas.

“Berbeda dengan tes yang lazim dilakukan di sekolah atau kampus, dalam tes ini hasilnya tidak diperoleh berdasarkan penilaian atas kemampuan si calon dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para anggota Komisi II DPR. Yang lebih menentukan adalah faktor like and dislike terhadap seorang calon,” kata mantan ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin dalam bukunya Bukan Tanda Jasa sebagaimana dikutip dalam buku Pemilu Indonesia.

Komentar Nazaruddin atas proses uji kelayakan dan kepatutan pada tahun 2001 tersebut agaknya masih relevan untuk situasi hari ini di DPR.

Ketika kemarin Arteria Dahlan, Rambe Kamarul Zaman, dan anggota Komisi II lain mencecar anggota KPU 2012—2017 yang kembali mencalonkan diri, mungkin kita ingat kembali bagaimana cecaran serupa muncul pada uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU 2012—2017.

Suasana kebatinannya sama. Para calon KPU 2017-2022 petahana dicecar karena sikapnya menguji materi pasal 9 UU 10/2016 tentang penyusunan peraturan KPU yang wajib melalui konsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Sementara pada uji kelayakan dan kepatutan KPU 2012-2022, Hadar Nafis Gumay dan Evie Ariadne Shinta Dewi dicecar karena sikapnya menguji materi UU Penyelenggara Pemilu yang mencoba memasukkan orang partai ke lembaga-lembaga pemilu.

Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya mengintervensi dan mengganggu KPU yang nasional, tetap, dan mandiri tak henti dilakukan. Setelah menuai kritik publik karena memasukkan wacana anggota KPU dari partai, DPR ogah kehabisan akal bulus. Segala macam cara ditempuh untuk mengamankan kepentingan partai. Upaya ini akan terus dilakukan, bahkan setelah anggota-anggota KPU baru ini dilantik.

Pertahankan kemandirian KPU

Kemandirian, independensi, dan integritas tak boleh digadaikan oleh anggota KPU baru. Sedetik saja tergoda, pemilu yang jujur dan adil jadi taruhannya. Ia tak akan terwujud jika penyelenggara pemilu diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak lain.

“Integritas dan kemandirian jadi tantangan tersendiri di tengah sorotan dan dinamika hubungan penyelenggara pemilu dengan DPR. KPU dan Bawaslu harus bisa membuktikan bahwa mereka tetap bisa menjaga integritas, kredibilitas, dan kemandiriannya di mata publik,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) (5/4).

Anggota KPU baru mesti belajar banyak dari para anggota KPU 2012-2017 tentang bagaimana keteguhan memelihara sikap mandiri dan independen serta menolak bermacam intervensi. KPU bersikap teguh dari segala kepentingan yang berpotensi merusak pemilu demokratis.

Dalam contoh penyusunan PKPU tentang pencalonan, misalnya, ada perdebatan mengenai boleh-tidaknya terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala/wakil kepala daerah di pilkada. DPR merekomendasikan untuk mengubah PKPU 5/2016 khususnya Pasal 4 ayat (1) agar terpidana yang menjalani hukuman percobaan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap legal maju di Pilkada. Sementara KPU berpandangan, seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan tak bisa dianggap sebagai orang bebas dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Semangat Undang-undang Pilkada adalah menghadirkan calon berintegritas ke publik. Masuknya ketentuan soal legalitas bagi terpidana hukuman percobaan justru berpotensi bertentangan dengan undang-undang.

Namun, penolakan resmi KPU tak berarti apa-apa. Kesimpulan rapat memaksa PKPU diubah. Dan, mengacu pada pasal 9 huruf a UU Pilkada, KPU mesti mengikuti kesimpulan rapat yang bersifat mengikat tersebut.

KPU tak mau kalah. KPU mempertanyakan tindak lanjut hukum dan administrasi dari rapat dengar pendapat tersebut. KPU meragukan sifat yang berlaku mengikat jika tindak lanjut hukum dan administrasi dari kesimpulan rapat hanya akan ditandatangani oleh Komisi II dan bukan menjadi keputusan resmi DPR yang diambil melalui mekanisme rapat paripurna.

Pada akhirnya, keputusan yang disusul surat resmi dari Komisi II ini membuat KPU harus merevisi Pasal 4 huruf f di Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Keteguhan masih terasa hingga para anggota KPU petahana ini berhadapan secara pribadi dengan Komisi II di uji kepatutan dan kelayakan. Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman kompak pada prinsip bahwa judicial review yang mereka ajukan bukan bentuk pembangkangan. Judicial review tersebut adalah cara agar KPU tetap mandiri sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Ketika memutuskan, keputusan atau kebijakan itu harus dilaksanakan independen,” kata Arief Budiman pada uji kelayakan dan kepatutan di DPR (3/4)

KPU 2012—2017 telah menancapkan standar kualitas tinggi penyelenggara pemilu dengan keteguhan prinsip kemandirian yang disertai terobosan-terobosan hukum positif. Kerja KPU 2017—2022 akan lebih berat untuk melampaui standar tersebut.