August 9, 2024

Evaluasi Satu Tahun Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Perlu Atur Strategi Komunikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 telah menggenapi umur satu tahun. Apresiasi dan kritik datang dari masyarakat sipil. Salah satunya yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam diskusi bertajuk “Evaluasi Satu Tahun Penyelenggara Pemilu” di Sultan Agung, Jakarta Pusat (8/5), Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, berpesan agar penyelenggara pemilu memperbaiki strategi komunikasi kepada publik. Penyelenggara pemilu mestinya dapat menjaga kepercayaan publik dengan mampu menjelaskan peraturan, kebijakan, dan keputusan.

“Catatan terbesar itu ketika publik menangkap secara sederhana kalau Bawaslu meloloskan PBB (Partai Bulan Bintang), maka logikanya langsung kualitas KPU kurang baik. Begitu juga saat PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) diloloskan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), logikanya bahwa kinerja Bawaslu tidak baik. Nah, ini harus dijawab dengan strategi komunikasi ke publik, agar publik tidak melihatnya secara sederhana,” jelas Titi.

Senada dengan Titi, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, juga memberikan saran agar penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu, dapat mengkomunikasikan hasil kinerja kepada publik. Bawaslu diharapkan dapat membuka hasil pengawasan secara periodik kepada publik agar publik mengetahui efektivitas dan imparsialitas kerja Bawaslu.

“Implementasi aturan itu kan paling nyata adalah explosure hasil pengawasan. Publik gak akan terlalu nanyain mana aturannya, tapi mereka menagih mana hasil pengawasannya. Nah, ini yang jadi PR (pekerjaan rumah) bagi Bawaslu,” ujar Erik.

Menanggapi saran Erik, Ketua Bawaslu, Abhan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang membangun sistem pelaporan penanganan pelanggaran. Bawaslu memimpikan suatu sistem dimana publik dapat melapor dan memantau proses penindakan hukum atas laporannya secara online. Laporan-laporan ini dapat diakses oleh publik dan terekam di dalam basis data.

“Memang kami sedang membangun sistem pelaporan, sistem penanganan pelanggaran. Itu harus bisa diakses, dan masyarakat pelapor juga bisa melapor. Jadi, sistem ini akan mampu menginformasikan sudah sejauh mana laporan mereka ditangani,” ujar Abhan.