Maret 28, 2024
iden

Hari Ini Mulai Pendaftaran Paslon, Hindari Pengumpulan Massa

Tahapan pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan dimulai hari ini, Jumat (4/9/2020), hingga Minggu (6/9). Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta  menghindari arak-arakan dan pengumpulan massa amat diharapkan dari para  bakal calon peserta pilkada dan pendukungnya.

Ketidakpatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tahapan pilkada, antara lain dengan tidak menjaga jarak atau tidak menggunakan masker, berpotensi menyebarkan Covid-19.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (3/9), di Jakarta, mengingatkan  semua bakal pasangan calon (paslon) agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di setiap tahapan pilkada. Secara khusus, ia melarang adanya kerumunan massa, arak-arakan, dan konvoi agar tidak memperluas penyebaran virus SARS-CoV-2  penyebab Covid-19.

”Saya tegaskan, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi pada saat pendaftaran, yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Jika tidak, akan berpotensi menjadi kluster baru, akibat terjadinya kerumunan massa,” kata  Tito dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, pada 14 Agustus, Mendagri menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba karena  tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 di daerahnya.  Surat teguran disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Tenggara.

Teguran itu terkait peristiwa pada   9 Agustus,   ketika ribuan warga memadati Pelabuhan Nusantara Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Mereka berduyun-duyun menyambut Rajiun Tumada, yang akan maju di  Pilkada Kabupaten Muna Barat.

Empat hari berselang, massa membeludak lagi di pelabuhan itu. Mereka menyambut Rusman Emba yang akan maju di Pilkada Muna. Massa ramai-ramai  berjalan kaki sampai Tugu Jati, dengan diiringi konvoi kendaraan yang membawa bendera partai politik pengusung Rusman.

Jumlah dibatasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, antara lain mengatur protokol kesehatan saat pendaftaran bakal paslon.

Jumlah orang yang datang saat pendaftaran dibatasi dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan, dan jarak aman minimal satu meter. Tahapan pendaftaran, akan dihadiri petugas penerima berkas dokumen, perwakilan parpol, bakal paslon dari  parpol maupun jalur perseorangan,  staf teknis, serta pengawas pemilu.

“Pihak yang tidak berkepentingan menyerahkan berkas dokumen pendaftaran menunggu di luar ruangan atau ruangan terpisah dan memperhatikan jarak minimal 1 meter,” kata anggota  KPU Hasyim Asy’ari.

Saat penyerahan dokumen, pihak pemberi dokumen diminta membawa alat tulis sendiri, menghindari jabat tangan dan kontak fisik lainnya. KPU Provinsi, atau Kabupaten/Kota harus menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, cairan antiseptik berbasis alkohol, dan memastikan ruangan yang digunakan  disemprot disinfektan.

Bakal paslon juga harus menyerahkan hasil pemeriksaan tes PCR atau tes usap  saat pendaftaran. Hanya bakal  paslon yang  negatif Covid-19 yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran.

Tahapan pendaftaran, kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini,   menjadi ujian pertama KPU karena berpotensi terjadi pengumpulan massa.  Sanksi bagi pelanggar dibutuhkan untuk membangun budaya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Namun, sanksi itu  belum jelas diatur di PKPU.

Bubarkan massa

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sehari sebelum pendaftaran, Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota diminta  mengirimkan surat himbauan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan ke pimpinan parpol, serta bakal paslon perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar.

Pimpinan parpol dan paslon diminta  melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial  selama pendaftaran paslon. Jumlah orang yang ikut dalam pendaftaran harus dibatasi. Selama di kantor KPU juga tetap harus melakukan penjarakan fisik.

“Apabila protokol kesehatan dilanggar, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan kepolisian atau Satpol PP di masing-masing tingkatkan untuk membubarkan (massa). Bawaslu menggandeng kepolisian dan Satpol PP karena mereka yang berwenang,” ujar Abhan.

Hari Ini Mulai Pendaftaran Paslon, Hindari Pengumpulan Massa

Pimpinan parpol di tingkat pusat juga sudah berkoordinasi dengan kader di daerah untuk menaati protokol kesehatan saat pendaftaran. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan telah mengeluarkan edaran   berisi aturan pencegahan Covid-19 dan disiplin menaati protokol kesehatan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung  mengatakan, himbauan  disiplin protokol kesehatan sesuai tahapan pilkada sudah disampaikan. “Sudah ada koordinasi sejak awal, karena ini pilkada di tengah pandemi, semua harus berdisiplin ketat menjaga keselamatan bersama,” kata Doli. (DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 4 September 2020 di halaman 1 dengan judul “Hari Ini Mulai Pendaftaran Paslon, Hindari Pengumpulan Massa”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/09/04/pendaftaran-dimulai-disiplin-protokol-kesehatan-mutlak-dilaksanakan/