Berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, penetapan peserta Pilkada diumumkan pada Senin 12 Februari. Namun, hingga Selasa (13/2), jika memeriksa infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018, penetapan status kepesertaan baru dilakukan kepada 390 pasangan calon (paslon) dari total 573 paslon. Untuk jalur perseorangan, 49 dari 130 paslon telah ditetapkan.
Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa beberapa KPU daerah memang belum bisa menetapkan peserta Pilkada 2018. Penyebabnya, pertama, masih menunggu putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah terkait keterpenuhan syarat sebagai peserta Pilkada yang diajukan oleh beberapa paslon, terutama paslon yang maju dari jalur perseorangan.
“Dukungan paslon perseorangan harus diverifikasi ulang jika putusan Bawaslu menyatakan paslon perseorangan itu bisa kembali mendaftarkan diri. Makanya, beberapa daerah, terutama yang ada paslon perseorangan dan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, belum bisa menetapkan paslon,” jelas Hasyim di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (12/2).
Kedua, adanya keharusnya untuk membuka kembali masa pendaftaran sesuai Undang-Undang (UU) No.8/2015 apabila setelah penelitian administrasi kepada para paslon, yang memenuhi syarat (MS) hanya satu paslon. Dalam situasi ini, Pilkada di daerah yang bersangkutan akan ditunda selama paling lama sepuluh hari untuk sosialisasi pendaftaran dan tiga hari pendaftaran.
“Ini terjadi di beberapa daerah seperti Deli Serdang. Ada dua paslon yang didukung oleh partai politik, tapi setelah diteliti administrasinya, yang MS hanya satu paslon,” ujar Hasyim.
Ketiga, perpanjangan waktu penetapan karena menanti dokumen keaslian orang Papua dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Dokumen yang menyatakan bahwa calon adalah orang asli Papua merupakan syarat wajib, sehingga KPU daerah di Papua mesti memperpanjang jadwal penetapan paslon.
“Dokumen itu, setelah kami selidiki, ternyata dikirim ke MRP melalui DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua). Dokumennya sampai sekarang belum ada sehingga perlu waktu untuk verifikasi keaslian orang Papua,” kata Hasyim.
Hasyim tak menampik adanya beberapa protes dari paslon yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. Para pihak dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu paling lama tiga hari sejak penetapan paslon diumumkan.