December 11, 2024

Hasyim Asy’ari: KPU Telah Berusaha Maksimal Mutakhirkan DPT Pilkada Serentak 2017

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa KPU telah berupaya maksimal mengakomodasi hak pemilih melalui pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. Dari 41 juta pemilih yang berhak memberikan suara di 101 daerah pemilihan, hanya 13 ribu yang tak masuk DPT karena tak ditemukan di database kependudukan.

“Di Pilkada 2017 ini kan ada syarat yang menentukan siapa yang bisa masuk di DPT, yaitu penduduk yang mempunya KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik. Nah, yang menentukan peraturan ini bukan KPU, tapi Pemerintah. KPU telah melaksanakan keinginan Pemerintah sebaik mungkin dengan bekerjasama dengan dinas kependudukan,” kata Hasyim pada diskusi “Refleksi Kritis Pilkada Serentak 2017 Menuju Pilkada Serentak 2018” di Menteng, Jakarta Selatan (5/5).

Hasyim menjelaskan bahwa di Pilkada Serentak 2017, KPU telah melakukan improvisasi guna memastikan pemilih mendapatkan hak pilihnya. Pada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), lima juta pemilih belum memiliki KTP elektronik. Oleh karena itu, muncul peraturan yang memperbolehkan warga untuk memilih apabila memiliki Surat Keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Kemudian, di hari-hari terakhir menjelang pemungutan suara, KPU melakukan penelusuran kembali data kependudukan. Hasilnya menunjukkan bahwa masih terdapat banyak warga yang belum masuk ke DPT karena belum melakukan perekaman. KPU kembali mengeluarkan aturan yang memperbolehkan warga untuk memilih apabila memiliki SK Disdukcapil yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ada dalam data kependudukan.

“Akhirnya, kami umumkan bahwa warga yang memiliki SK yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ada dalam data kependudukan boleh memilih. Jadi, dari 5 juta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, tinggal 13 ribu yang tidak dimasukkan ke DPT karena memang tidak ditemukan di database kependudukan,” jelas Hasyim.

Bagi KPU, kata Hasyim, domisili pemilih tidak bersifat yuridis, tetapi faktual. “Pemilih ada dimana pada saat hari pemungutan suara? Nah, nanti pemilih akan ditempatkan di DPT itu,” tutup Hasyim.