October 4, 2024

Heroik M. Pratama: Putusan MK Menyelesaikan Kebuntuan Calon Tunggal

Mahkamah Konstusi (MK) memutuskan Pilkada 2015 bercalon tunggal tak ditunda ke 2017. Putusan Nomor 100/PUU-XIII/yang menyatakan daerah dengan calon tunggal tetap melangsungkan pemilu untuk menanyakan kepada pemilih “setuju” atau “tidak setuju”. Jika pemilih menyatakan setuju maka kandidat tersebut secara otomatis terpilih menjadi kepala daerah, sedangkan jika jumlah suara tidak setuju lebih besar maka pilkada daerah tersebut ditunda pada gelombang ke dua di tahun 2017. Berikut penjelasan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqien terhadap putusan MK itu.

Tanggapan anda terhadap putusan MK?

Pada dasarnya, MK berhasil menyelesaikan kebuntuan politik tentang calon tunggal di Pilkada 2015. Putusan itu pilihan baik karena MK telah melindungi hak konsititusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

Maksudnya?

MK tak menunda hak politik masyarakat memiliki kepala daerah yang bisa dipilih langsung sesuai fase transisi pemerintahan daerah. Kedua, pasangan calon dan partai sebagai peserta pemilu tak terhambat hak politiknya akibat ketidakadaan lawan main untuk meraih kursi kepala daerah.

Lebih jelasnya, apa kerugian masyarakat jika pilkada daerahnya ditunda sampai 2017?

Masyarakat akan dipimpin PLT yang waktunya lebih dari satu tahun. Selama itu pula PLT tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis untuk daerah. Tanpa putusan MK ini yang sebelumnya akan terjadi pada Kabupaten Tasikmalaya (Provinsi Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Penundaan pilkada dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan ekonomi di daerah.

Ada empat larangan yang dilakukan PLT dalam memimpin daerah. Pertama, melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, membuat kebijakan pemekaraan daerah. Keempat, membuat kebijakan yang bertentang dengan kebijakan pelenyelenggaran pemerintahan serta program pembanguan pejabat sebelumnya.

Bagaimana baiknya penyelenggara menyikapi putusan MK ini?

Pilihan “setuju” atau “tak setuju” barang baru dalam kepemiluan Indonesia. Perlu dipersiapkan betul teknis pelaksanaanya. Hal ini karena jika tidak dipersiapkan betul-betul dapat berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi politik masyarakat untuk hadir ke TPS.

Konkretnya?

Konkretnya. Pertama, KPU sesegera mungkin mengeluarkan PKPU khusus yang disesuaikan dengan mekanisme calon tunggal. Kedua, KPU perlu menyiapkan desain surat suara yang mudah dipahami masyarakat dan ramah terhadap kelompok buta aksara maupun penyandang disabilitas. Ketiga, KPU perlu memikirikan mekanisme kampanye yang akan diikuti oleh calon tunggal. Keempat, KPU perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang massif kepada tiga daerah yang akan melangsungkan pilkada calon tunggal. []