Maret 28, 2024
iden

IKP Pilkada di Masa Pandemi Akan Diperbarui Per Tahapan

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 akan diperbarui per tahapan. Pembaruan pertama direncanakan dipublikasi pada 23 Juni, satu hari sebelum tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih dilakukan.

“Jadi, IKP di masa Covid (Coronavirus disease) ini, akan kita update per periode tahapan. Misalnya, tanggal 23, kita bisa menyampaikan sisi kerawanan dan antisipasi untuk tahapan verifikasi calon perserorangan, dan pada saat yang bersamaan, bisa kita sampaikan kerawanan tahapan pemuktakhiran data pemilih di saat Covid,” jelas anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Muchammad Afiffudin, pada konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (15/6).

Sebelumnya, Bawaslu telah merilis IKP Pilkada Serentak 2020 pada Februari. Dengan dilanjutkannya Pilkada di masa pandemi, maka variabel kesehatan masyarakat menjadi tolak ukur penting dalam menilai kerawanan Pilkada di masing-masing daerah.

“Hari ini kita akhirnya harus mempertimbangkan kesehatan masyarakat atau protokol kesehatan yang harus kita ikuti sebelum tahapan Pilkada dilakukan. Ini adalah prasyarat untuk dilakukannya tahapan-tahapan ini,” tandas Afif.

Sebagai perlindungan kepada para pengawas pemilu, Bawaslu akan melengkapi pengawas dengan alat pelindung diri (APD). Adapun anggaran untuk pengadaan APD oleh Bawaslu daerah belum dicairkan per Senin (15/6).

“Pemenuhan APD itu harus didukung dengan ketersediaan anggaran untuk mengadakannya. Kami tidak pernah menyoal, tapi kami ingin protokol itu terfasilitasi,” tutup Afif.