October 6, 2024

Inisiatif Teknologi KPUD Pasangkayu di Pilkada 2020

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah telah memasuki tahap rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pasangkayu menginisiasi sistem registrasi PPK dan PPS online dengan tujuan menjangkau lebih banyak masyarakat, menjaring milenial, dan memudahkan proses registrasi. Hasilnya, KPUD Pasangkayu tak kekurangan pendaftar dan 90 persen calon PPK dan PPS merupakan milenial.

“90 persen pendaftar dari kalangan millenial. Kami juga tidak perlu melakukan masa perpanjangan pendaftaran karena jumlah minimal pendaftar yang dipersyaratkan tercukupi. Bahkan dalam pendaftatan PPK, malah ada satu kecamatan yang jumlah pendfatarnya sampai 30 orang. Selama ini, sebelum diterapkan pendaftaran online, masa pendaftaran penyelenggara badan ad hoc selalu diperpanjang karena jumlah pendaftar yang kurang,” kata Ketua KPUD Pasangkayu, Syahran Ahmad, saat diwawancarain melalui Whats App (11/3).

Syahran mengatakan pihaknya menginginkan agar milenial, yakni orang dengan tahun kelahiran 1980 sampai 2000, masuk ke jajaran PPK dan PPS karena kerja penyelenggara pemilu banyak menggunakan teknologi. Terlebih, KPU RI mewacanakan penerapan rekapitulasi elektronik di Pilkada 2020. Milenial dinilai Sahran sebagai kelompok masyarakat yang akrab dengan teknologi.

“Kita tau, orang muda lebih akrab dengan teknologi informasi. Sekarang ini, sebagian besar pekerjaan penyelenggara sangat bergantung pada teknologi informasi. Nah, penyelenggara yang terbiasa kerja digital, saya kira akan lebih mudah menjalankan tugas penyelenggaraan Pilkada,” tandas Syahran.

Model sistem registrasi online yang digunakan oleh KPUD Pasangkayu berbasis website. Calon pendaftar membuka laman kpupasangkayu.id kemudian masuk ke menu pendaftaran. Calon pendaftar lalu mengisi formulir identitas diri. Setelah selesai mengisi, formulir pendaftaran diunduh oleh calon pendaftar untuk ditandatangani, dan diunggah kembali.

Syahran mengakui bahwa sebelumnya, sistem registrasi PPK dan PPS berbasis online tak disarankan oleh KPU Provinsi karena tidak diatur oleh regulasi. Namun, KPUD Pasangkayu membuat petunjuk teknis (juknis) pembentukan badan adhoc yang mengatur perihal pendaftaran online.

“Awalnya KPU Provinsi menyarankan untuk tidak melakukan hal yang tidak diatur dalam regulasi, dan juga infrastruktur jaringan di daerah kami belum merata. Apalagi Pasangkayu memang daerah baru. Tapi akhirnya kami antisipasi dengan membuat juknis pembentukan badan adhoc yang didalamnya mengatur pendaftaran online. Tujuan kami untuk memudahkanlah,” pungkasnya.

Selain mengadakan sistem registrasi online bagi calon PPK dan PPS, KPUD Pasangkayu juga tengah mengembangkan sistem verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Sistem ini ditujukan untuk memonitor secara real time perkembangan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS. Sebab masa verifikasi faktual hanya 14 hari dan jumlah PPS hanya tiga orang, maka setiap PPS diberikan target per hari. Di Kabupaten Pasangkayu, terdapat satu calon perseorangan dengan minimal dukungan 9.379.

“Insya Allah sistem ini akan terkoneksi ke web kpupasangkayu.id. Setiap PPS yang melakukan verifikasi faktual akan terhubung ke web. Jadi, KPU bisa mengetahui dengan cepat PPS mana yang sudah melakukan verifikasi faktual dan mana yang belum. Selain itu, sistem ini juga dibuat untuk memperkuat sistem dokumentasi verifikais faktual sehingga KPU, sebelum mengambil keputusan hukum terkait hasil verifikasi faktual, mempunyai catatan dan dokuementasi yang detil,” urai Syahran.

Sistem verifikasi faktual KPUD Pasangkayu dikembangkan oleh tenaga ahli diluar KPUD. Dalam menginisiasi sistem teknologi informasi baru, Syahran mengaku pihaknya mengutamakan kemudahan bagi semua pihak. Direncanakan sistem verifikasi faktual calon perseorangan akan selesai pada akhir Maret 2020. Verifikasi faktual dukungan calon akan berlangsung pada tanggal 2 hingga 16 April 2020.

“Kami, tujuannya mudah untuk digunakan oleh jajaran penyelenggara, mudah diakses publik dan media, dan memudahkan pekerjaan penyelenggara. Sistem verifikais faktual kami memnag dikembangkan oleh orang luar, tapi yang kami betul-betul percaya akan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu,” tutup Syahran.