December 11, 2024

Integritas Pemilu Dimulai dari Penyelenggara

Penyelenggara pemilu berpengaruh besar terhadap proses pemilu yang berintegritas. Banyaknya penyelenggara pemilu yang terjerat kasus korupsi dan pelanggaran kode etik di masa lalu menjadi tantangan besar bagi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 untuk melahirkan anggota yang berintegritas.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Rivai Kusumanegara mengungkapkan, berdasarkan data yang ia kumpulkan dari berita nasional dan direktori putusan sejak 2014 hingga 2020, setiap tahun selalu ada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terjerat korupsi.

Statistik hukuman Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota KPU dan Bawaslu sejak 2018 sampai 2020 pun masih tinggi. Pada 2018, jumlah peringatan mencapai 303, tahun 2019 sebanyak 387 peringatan, dan pada 2020 sebanyak 174 peringatan.

”KPU dan Bawaslu periode sebelumnya masih memiliki catatan negatif dengan tingginya pelanggaran etik beserta perilaku koruptif dan produk hukum yang dibatalkan PTUN (pengadilan tata usaha negara),” kata Rivai dalam webinar bertajuk ”Pemilu 2024 yang Berintegritas” yang diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar Universitas Trisakti bekerja sama dengan Pusat Studi Antikorupsi (Ankor) Trisakti.

Hadir juga sebagai pembicara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Rektor Universitas Trisakti Kadarsah Suryadi, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 Juri Ardiantoro, serta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati.

Rivai menegaskan, ada tantangan besar untuk memperbaiki catatan negatif anggota KPU dan Bawaslu pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Karena itu, perlu perhatian khusus terhadap seleksi anggota KPU dan Bawaslu di setiap tahap serta klarifikasi atas masukan masyarakat.

”Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu merupakan pintu gerbang untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil),” kata Rivai. Ia mendorong agar proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu mudah diakses publik di setiap tahapan. Partisipasi publik agar lebih ditingkatkan serta dipertimbangkan saran dan masukannya.

Juri Ardiantoro mengatakan, saat ini timsel sedang menyiapkan sumber daya manusia penyelenggara pemilu. Mereka dituntut tidak hanya bisa bekerja, tetapi juga harus berintegritas. Sebab, penyelenggara pemilu mengelola kontestasi. Penyelenggara pemilu juga harus dapat menjaga integritas dari setiap calon peserta.

Timsel tidak hanya sekadar menyeleksi menjadi 14 calon anggota KPU dan 10 anggota Bawaslu untuk kemudian menjadi tujuh anggota KPU dan lima Bawaslu. Mereka yang terpilih di tingkat pusat memiliki peran besar untuk menyeleksi KPU daerah sampai Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

”Jadi, kegagalan menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas di tingkat pusat akan berpengaruh pada kualitas di provinsi dan kabupaten/kota,” kata Juri.

Ia menuturkan, pemilu berintegritas mencakup proses dan hasil. Proses pelaksanaan mencakup regulasi mulai dari undang-undang, peraturan KPU, hingga persoalan teknis untuk mewujudkan pemilu yang adil serta memberikan kepastian. Pelaksanaan pemilu harus mencerminkan satu peraturan yang lengkap sehingga tidak menimbulkan potensi konflik.

Ia menegaskan, hasil pemilu juga harus berintegritas. Suara hasil pemilu harus dijaga kemurniannya. Jangan sampai ada penambahan ataupun pengurangan suara.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, penyelenggara pemilu dituntut memiliki kepribadian dan komitmen kuat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya guna mengendalikan semua proses pemilu sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.

Penyelenggara pemilu yang berintegritas merupakan syarat terbangunnya kepercayaan publik terhadap berbagai lembaga politik. Mereka juga menjadi bagian dari upaya mencegah praktik pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu.

”Penyelenggara pemilu yang berintegritas merupakan upaya kolektif yang harus dilakukan secara bersama, baik oleh penyelenggara pemilu, partai politik, dan partisipasi publik, baik sebagai pemilih maupun keterlibatan kelompok masyarakat,” kata Doli.

Tumpak Haposan Simanjuntak menyampaikan, untuk menghasilkan pemilu yang berintegritas, perlu dibangun kolaborasi penyelenggara pemilu, pemerintah, aparat keamanan, pasangan calon beserta pendukungnya, partai politik, media, hingga masyarakat. Sinergisitas dari semua pihak tersebut dibutuhkan agar dapat jauh dari politik uang. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/12/09/integritas-pemilu-dimulai-dari-penyelenggara