Maret 28, 2024
iden

Jalan Terjal Pemimpin Muda Terpilih Hasil Pilkada 2020

Pilkada 2020 lalu diikuti oleh euforia keterpilihan calon kepala daerah berusia muda. Keterpilihan mereka dianggap akan membawa angin segar terhadap jalannya pemerintahan lokal. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada setidaknya 20 kepala daerah terpilih dan 17 wakil kepala daerah terpilih yang berusia kurang dari 34 tahun. Itu artinya, 13.7 persen dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 akan dipimpin oleh kepala daerah berusia muda. Daerah tersebut di antaranya adalah Surakarta, Gowa, Kediri, Trenggalek, Dharmasraya, Ogan Ilir, dan daerah lain.

Banyak harapan disematkan pada kepemimpinan kepala daerah muda. Namun, harapan akan jalannya pemerintahan yang ideal tidak akan terwujud jika pemimpin muda ini tidak mampu menghadapi tantangan atau hambatan yang akan muncul dalam masa pemerintahannya.

Dinasti

Tantangan yang pertama adalah konflik kepentingan dengan kepentingan keluarga. Karena pemimpin muda ini dibayang-bayangi politik kekerabatan. Sebanyak 23 dari 37 (62.16 persen) calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih berusia 34 tahun mempunyai hubungan kekerabatan dengan elite politik. Ada 13 dari 20 (65.00 persen) calon kepala daerah terpilih berusia muda yang merupakan anak, istri, atau menantu dari elite politik di daerah masing-masing. Sementara itu, 10 dari 17 (58.82 persen) calon wakil kepala daerah terpilih berusia muda adalah anak dari elite politik di daerah masing-masing. Kita bisa lihat contohnya seperti di Surakarta, Gowa, Kediri, Labuhan Batu Utara, dan beberapa daerah lain.

Calon terpilih yang punya hubungan kekerabatan dengan elite politik ini rawan ditunggangi kepentingan politik atau bisnis keluarga untuk mengamankan bisnis atau kekuasaan di daerah masing-masing. Politik kekerabatan ini berbahaya karena bisa memicu perilaku koruptif. Beberapa kasus korupsi yang menjerat kepala daerah seperti di Bangkalan, Kutai Kartanegara, Malang, Klaten, Banten, dan daerah lain sangat erat berkaitan dengan latar belakang kepala daerah yang berasal dari politik dinasti.

Fragmentasi partai di parlemen

Tantangan kedua adalah pemimpin muda juga akan menghadapi dinamika fragmentasi partai di parlemen yang tinggi. Rata-rata terdapat lebih dari enam atau tujuh partai politik relevan di parlemen yang memiliki pengaruh untuk ikut serta dalam perumusan kebijakan. Mereka harus berkomunikasi atau melobi partai-partai itu dalam mengimplementasikan visi-misinya melalui pembuatan kebijakan.

Dalam presidensialisme yang dianut Indonesia hingga ke level daerah, keputusan dan kebijakan yang diambil adalah hasil dari kesepakatan eksekutif dan legislatif. Keberhasilan kepala daerah muda melahirkan kebijakan yang baik tentu dipengaruhi relasi hubungan antara pemerintah daerah—dalam hal ini kepala daerah dan wakil kepala daerah—dengan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Tingkat fragmentasi parlemen tinggi ini akan menyulitkan visi, misi, dan program yang diusung pemimpin muda diimplementasikan menjadi kebijakan.

Dalam kondisi seperti itu, secara teoritik terdapat dua akibat yang berpotensi muncul: pertama, konflik antara eksekutif yang berkepanjangan yang berujung pada deadlock pengambilan keputusan dan kebijakan publik. Kedua, perancangan kebijakan dan pengambilan keputusan antara eksekutif dan legislatif cenderung didasarkan pada praktik transaksional. Pemerintahan masih bisa berjalan serta kebijakan bisa terlahir karena terjadi kompromi politik. Tanpa didukung koalisi yang kuat, perancangan kebijakan dan pengambilan keputusan antara eksekutif dan legislatif cenderung didasarkan pada praktik transaksional yang dapat berujung korupsi.

Harapannya, kepemimpinan kaum muda ini berani untuk tetap teguh pada visi-misi muda idealis yang sudah dirancangnya—apapun rintangan yang dihadapi dalam impementasinya. Termasuk juga soal rintangan menghadapi dinamika komunikasi dan lobi dengan beragam kepentingan politik dari partai di parlemen. Pemimpin muda harus sadar bahwa ia dipilih oleh rakyat dan memiliki dukungan penuh dari rakyat tatkala memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia tidak boleh gentar ketika dijegal kepentingan lain atau diiming-imingi kemewahan untuk kepentingan pribadi. Kepentingan rakyat harus terus diperjuangkan di atas kepentingan pribadi.

Dari segi rekayasa sistem, Perludem merekomendasikan pemilu serentak daerah untuk memilih kepala daerah dan anggota legislatif daerah di hari yang sama. Upaya ini diharapkan bisa menciptakan kondisi fragmentasi partai di parlemen yang rendah sekaligus mengonsolidasikan dukungan koalisi yang kuat bagi kepala daerah terpilih.

MAHARDDHIKA; Peneliti Perludem, pengelola rumahpemilu.org