December 11, 2024

Jelang PSU Nabire, Bawaslu Masih Temukan Data Pemilih Bermasalah

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua masih menemukan data pemilih bermasalah jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Nabire, Rabu (28/7/2021). Permasalahan tersebut telah disampaikan kepada penyelenggara pilkada untuk segera diperbaiki.

Hal ini disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Ronald Manoach, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (26/7/2021). Ronald, yang kini berada di Nabire, mengatakan, pihaknya menemukan adanya penggandaan nama pemilih yang berbeda nomor induk kependudukan dan alamat domisili. Bawaslu menemukan masalah ini di Distrik (kecamatan) Karang Mulia.

”Kami telah melakukan verifikasi data pemilih di Karang Mulia. Bawaslu telah melaporkan masalah ini ke pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire untuk segera diperbaiki,” kata Ronald. Total sebanyak 200 pemilih yang datanya dinilai bermasalah.

Ronald mengatakan, Bawaslu telah mendeteksi potensi-potensi permasalahan jelang pelaksanaan PSU di Nabire. Upaya ini untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengakibatkan kembali terjadinya PSU.

Adapun potensi masalah yang menjadi atensi Bawaslu adalah distribusi Formulir C Pemberitahuan tidak sesuai dengan nama pemilih, politik uang, mobilisasi massa, adanya intimidasi terhadap petugas di TPS, dan penempatan tempat pemungutan suara yang acak sehingga tidak dekat dengan pemilih.

”Bawaslu RI dan Bawaslu Papua menerjunkan sebanyak 40 orang untuk membantu pengawasan PSU Nabire. Total sebanyak 10 tim Bawaslu akan memantau di tujuh distrik yang rawan terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Ketua KPU Nabire Jhoni Kambu, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya telah memperbaiki data pemilih yang bermasalah berdasarkan temuan Bawaslu. Sementara itu, distribusi logistik pemilu ke setiap distrik pun tengah berlangsung.

Diketahui daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada ulang di Nabire sebanyak 86.064 orang. Warga akan mengikuti pemungutan suara di 394 TPS. ”Saat ini tidak ada lagi masalah data pemilih. Kami juga telah mendistribusikan logistik hingga tuntas pada H-1 jelang PSU di Nabire,” ucap Jhoni.

Ketua KPU Papua Diana Simbiak mengatakan, pemilih yang diizinkan masuk ke TPS harus menunjukkan KTP elektronik dan Formulir C Pemberitahuan yang sesuai dengan namanya. Upaya ini untuk mencegah terjadi penggelembungan data pemilih, seperti pada Pilkada 9 Desember 2020.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU karena menilai hasil Pilkada Nabire tidak sah. Selain didasarkan pada daftar pemilih tetap yang tak valid dan logis, pemungutan suaranya juga tak secara langsung.

Dari proses pemutakhiran data hingga proses perbaikan, jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi DPT berjumlah 178.545 pemilih. Jumlah DPT tersebut melebihi jumlah penduduk Nabire yang berdasarkan data Kemendagri per 30 Juni 2020 tercatat 172.190 jiwa. Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Nabire sebanyak 103 persen dari jumlah penduduk.

”Kami tidak akan menolerir pemilih yang tidak membawa KTP elektronik dan Form C Pemberitahuan. Kedua persyaratan itu untuk memastikan identitas warga tersebut sesuai DPT,” ujar Diana. (FABIO MARIA LOPES COSTA)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/07/26/jelang-psu-nabire-bawaslu-masih-temukan-data-pemilih-bermasalah