October 7, 2024

JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat

MEDAN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara memutuskan pasangan Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pilkada Sumatera Utara, Kamis (15/3). Salinan surat keterangan pengganti ijazah SMA yang disampaikan JR Saragih dinilai tidak sesuai dengan putusan Badan Pengawas Pemilu Sumut yang meminta legalisasi ulang salinan ijazah.

”Legalisasi SKPI (surat keterangan pengganti ijazah) SMA JR Saragih tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis siang. Benget menegaskan, mereka tidak dapat menafsirkan amar putusan Bawaslu Sumut selain sebagaimana tertulis. Amar putusan Bawaslu Sumut meminta JR Saragih melegalisasi ulang ijazah SMA-nya disaksikan KPU Sumut. Tidak disebutkan perihal kemungkinan legalisasi SKPI.

Putusan Bawaslu tersebut diambil setelah JR Saragih dan Ance Selian menggugat KPU Sumut yang tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon. JR Saragih mengaku ijazahnya hilang di Jakarta, Senin (5/3), atau dua hari setelah putusan Bawaslu Sumut.

Benget menyatakan, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017, SKPI sebenarnya dapat berlaku sebagai syarat calon. Namun, SKPI itu tentu harus diberikan pada masa pendaftaran atau masa perbaikan. ”Ini pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut. Jadi, semuanya harus sesuai dengan putusan tersebut,” katanya.

Ance Selian mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap KPU Sumut yang tidak mengakui SKPI JR Saragih. ”Menurut kami, keabsahan SKPI sama dengan ijazah,” katanya. Saat ini mereka berfokus menghadapi sidang gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mirza Nasution, mengatakan, apa yang dilakukan KPU Sumut sudah tepat. Jika KPU Sumut meloloskan JR Saragih dan Ance, mereka justru melampauhi wewenangnya.

Tersangka

Malam harinya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur Sumatera Utara unsur kepolisian menetapkan Jopinus Ramli Saragih menjadi tersangka penggunaan surat palsu. JR Saragih disangka memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada dokumen legalisasi salinan ijazah SMA-nya.

Penetapan tersangka itu diumumkan Pengarah Penegak Hukum Terpadu Pilgub Sumut yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian, di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumut.

Andi mengatakan, JR Saragih dijerat dengan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun. Pengacara JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi tentang penetapan tersangka.

Di Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, keaslian ijazah SMA calon bupati petahana Markus Dairo dipersoalkan perwakilan masyarakat. Markus dinyatakan lulus TNI 1981 sekaligus mengikuti pendidikan TNI tahun yang sama, sementara ijazah SMA dicetak 1985. Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil SBD minta pertanggungjawaban KPUD dan Panwaslu SBD dengan memperlihatkan ijazah asli.

Di Magelang, Jawa Tengah, 37.793 pemilih belum melakukan perekaman KTP elektronik. Perekaman KTP elektronik menjadi salah satu syarat hak pilih dalam pemilihan bupati Magelang dan gubernur Jawa Tengah. (NSA/KOR/EGI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 16 Maret 2018 di halaman 20 dengan judul “JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat”. https://kompas.id/baca/nusantara/2018/03/16/jr-saragih-tidak-memenuhi-syarat/