November 4, 2024

Jumlah DPS di 16 Provinsi, Jawa Barat Tertinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari 17 provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur (Pilgub), satu provinsi, yakni Papua, belum menetapkan DPS. Berikut jumlah DPS di 16 provinsi.

Sumatera Utara (Sumut) 9.202.967. Sumatera Selatan (Sumsel) 5.700.862. Riau 3.677.533. Lampung 5.919.411. Jawa Barat (Jabar) 31.708.330. Jawa Tengah (Jateng) 27.348.878. Jawa Timur 30.385.986. Bali 3.001.535. Nusa Tenggara Barat (NTB) 3.545.106. Nusa Tenggara Timur (NTT) 3.079.903.

Kalimantan Barat (Kalbar) 3.470.989. Kalimantan Timur (Kaltim) 2.346.674. Sulawesi Selatan (Sulsel) 5.927.589. Sulawesi Tenggara (Sultra) 1.666.546. Maluku 1.185.230. Maluku Utara (Malut) 763.918.

Dari total DPS, rata-rata provinsi terdapat 0,25 persen pemilih disabilitas. Persentase pemilih disabilitas tertinggi ada di Jawa Timur, yakni 1,1 persen dengan jumlah 335.630 pemilih.

Jumlah pemilih tertinggi dipegang oleh Jawa Barat. Namun, tercatat hanya ada 51.671 pemilih disabilitas atau sebesar 0,16 persen. Jumlah ini lebih kecil enam kali lipat dari jumlah pemilih disabilitas yang tercatat di Jawa Timur. Padahal, selisih DPS Jawa Barat dengan Jawa Timur hanya 1.322.344 pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub 2018 akan ditetapkan pada 20-21 April. Pemilih dapat mengecek keterdaftarannya di DPS melalui situs infopemilu.kpu.go.id/pemilih/dps/1/nasional. Jika nama pemilih tak tertera di DPS, pemilih dapat menghubungi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.