JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu kembali mengingatkan pengurus partai politik agar tidak memanfaatkan jeda waktu sebelum tahapan kampanye Pemilu 2019 untuk berkampanye, terlebih di media massa. Bawaslu akan menerapkan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang telah melanggar aturan tersebut.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, masa kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Atas kesepakatan bersama instansi yang tergabung dalam satuan tugas pengawasan kampanye, yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selama masa jeda sejak penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 pada 18 Februari 2018 hingga masa kampanye, parpol boleh menyosialisasikan nomor urut partai untuk kalangan internal parpol.
Namun, bentuk-bentuk penyebaran informasi lain yang bisa dimaknai sebagai kampanye, berupa ajakan memilih, tidak boleh dilakukan. Hal yang sama diterapkan untuk model penyebaran informasi yang diatur khusus, yakni media massa dan rapat terbuka.
Parpol bandel
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Jakarta, Rabu (7/3), menuturkan, akhir Februari Bawaslu sudah menyosialisasikan pengaturan kampanye ke partai-partai politik. Namun, menurut dia, masih ada parpol yang ”bandel” menayangkan iklan berisi informasi parpol yang dinilai sebagai kampanye. ”Kami akan panggil pertama-tama redaksi media televisi itu untuk klarifikasi, baru setelah itu parpolnya,” kata Fritz.
Menurut dia, Bawaslu sudah bersikap persuasif dengan mengingatkan parpol bahwa kampanye baru bisa dilakukan 23 September 2018. Selain itu, Bawaslu juga sudah menginformasikan ancaman pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar ketentuan kampanye di luar jadwal tersebut. ”Kalau sudah memenuhi unsur di Pasal 492 UU Pemilu, akan langsung kami tegakkan dan diproses di sentra penegakan hukum terpadu,” kata Fritz.
Adapun Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang juga tergabung dalam satuan tugas pengawasan kampanye, menuturkan, sebenarnya ada 12 stasiun televisi yang sempat menayangkan iklan kampanye. Namun, setelah ada sosialisasi kesepakatan gugus tugas, delapan stasiun televisi menghentikan tayangan iklan parpol itu. Meski demikian, masih ada empat stasiun televisi yang belum menghentikan tayangan.
”Gugus tugas sepakat pelanggaran itu akan ditertibkan. Jika ada pelanggaran dari parpol atau lembaga penyiaran, pihak terkait itu akan dipanggil untuk diklarifikasi. Pemanggilan dilakukan Bawaslu. Sanksi kepada lembaga penyiaran diberikan KPI, sedangkan sanksi parpol oleh Bawaslu,” katanya.
Dikliping dari artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Maret 2018 di halaman 2 dengan judul “Kampanye di Luar Jadwal Terancam Pidana”. https://kompas.id/baca/utama/2018/03/08/kampanye-di-luar-jadwal-terancam-pidana/