October 6, 2024

Kapabilitas Kandidat Harus Diutamakan

JAKARTA, KOMPAS — Gelombang pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota sudah bergulir pada 2018. KPU diingatkan untuk berhati-hati membentuk tim seleksi di daerah, yakni agar calon yang direkomendasikan dipilih berdasarkan kapabilitas dan integritas, bukan karena faktor kepentingan ataupun kesamaan afiliasi organisasi.

Berdasarkan data KPU, akan ada pergantian anggota KPU di 25 provinsi serta 326 kabupaten dan kota pada kurun Mei hingga Desember 2018. Masa jabatan para anggota KPU di daerah itu akan berakhir secara bergelombang, yakni 23 daerah (Mei), 116 daerah (Juni), 39 daerah (Juli), 10 daerah (Agustus), 7 daerah (September), 114 daerah (Oktober), 2 daerah (November), dan 40 daerah (Desember).

Sebagai persiapan pergantian tersebut, anggota KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung KPU, Selasa (6/2), di Jakarta, menuturkan, sudah ada tim seleksi di 16 provinsi yang dibentuk dan mulai bekerja pada awal Februari. Pada saat bersamaan, KPU juga menyiapkan tim seleksi untuk KPU di sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perekrutan KPU di kabupaten dan kota juga tersentralisasi di KPU RI. Sebelumnya, perekrutan KPU di kabupaten dan kota dilakukan oleh KPU provinsi.

Tim seleksi KPU di kabupaten dan kota juga tidak dibentuk per daerah, tetapi berdasarkan region yang ditentukan KPU RI berdasarkan pertimbangan jumlah kabupaten dan kota dalam satu provinsi. Menurut Wahyu, dalam satu region akan ada 5-7 kabupaten/kota, kecuali provinsi yang jumlah kabupaten/kotanya relatif sedikit akan digabungkan menjadi satu region.

”Kami buka ruang partisipasi masyarakat untuk beri masukan mengenai tim seleksi. Rekam jejak mereka akan ditelusuri,” kata Wahyu.

Pengajar FISIP Universitas Diponegoro, Semarang, Nur Hidayat Sardini, mengingatkan, tim seleksi anggota KPU di daerah harus benar-benar memahami tantangan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dengan begitu, mereka bisa mendalami kapabilitas calon anggota KPU yang diseleksi.

Ia juga mengingatkan, pemilihan anggota tim seleksi ini dinilai sangat menentukan kualitas pemilu. Ini karena integritas penyelenggara pemilu memengaruhi integritas proses dan tahapan pemilu ataupun integritas hasil pemilu. Oleh karena itu, dia mengingatkan KPU untuk berhati-hati memilih anggota tim seleksi. (GAL)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 7 Februari 2018 di halaman 4 dengan judul “Kapabilitas Kandidat Harus Diutamakan” https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2018/02/07/kapabilitas-kandidat-harus-diutamakan/