October 3, 2024

Kelanjutan Pilkada 2020 Perhatikan Pandemi

Kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020 hendaknya mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Ini agar pemilihan tidak justru memperparah penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Komisi Pemilihan Umum seharusnya menjadikan keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pakar kesehatan sebagai dasar mengambil keputusan terkait pemilihan lanjutan.

Menurut rencana, Rabu (27/5/2020), Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Agenda rapat membahas tahapan, program, dan jadwal lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Semula rapat dijadwalkan, Rabu (20/5), tetapi ditunda karena tak semua peserta rapat bisa menghadirinya.

Namun dalam rapat pekan depan itu, kehadiran pemerintah hanya diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak ada perwakilan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tidak ada pula pakar kesehatan yang memahami kondisi pandemi terkini dan proyeksi ke depan soal penularan Covid-19.

Ini yang dinilai Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi kurang memadai dalam pengambilan keputusan soal waktu pemilihan lanjutan. Rapat seharusnya juga menghadirkan gugus tugas dan pakar kesehatan. Dengan demikian, mereka bisa menjelaskan kondisi pandemi terkini, sekaligus memberikan masukan soal waktu yang tepat untuk pemilihan lanjutan.

Tak sebatas itu, penjelasan mereka pun seharusnya dijadikan pijakan untuk pengambilan keputusan. Ini agar tahapan pemilihan lanjutan nantinya tidak justru menjadi kluster baru penularan Covid-19.

Selain itu, dengan menyerap informasi dari gugus tugas dan pakar kesehatan, pemerintah, DPR, dan KPU bisa mengetahui kondisi pandemi di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Dari data itu, bisa saja muncul opsi, pilkada lanjutan digelar terlebih dulu di daerah yang kondisi wabahnya tidak parah.

Peraturan Pemilihan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum penundaan Pilkada 2020 menyatakan waktu pemungutan suara pilkada yang semula September 2020, ditunda menjadi Desember 2020. Namun, ada norma yang menyatakan penundaan pilkada dapat dilanjutkan jika pemungutan suara tak bisa dilaksanakan pada bulan itu.

Menindaklanjuti perppu itu, KPU telah menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. Dalam rancangan PKPU itu, tahapan pemilihan lanjutan disusun dengan waktu pemungutan suara jatuh pada 9 Desember 2020. Adapun waktu dimulainya tahapan pilkada lanjutan, pada 6 Juni atau 15 Juni 2020.

Perppu No 2/2020 lebih lanjut mengatur pelaksanaan pemilihan lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama pemerintah, DPR, dan KPU.

Tunda pilkada

Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, berharap pemilihan lanjutan tidak tergesa-gesa dilaksanakan. Dengan jumlah penderita Covid-19 yang masih terus bertambah, terlalu berisiko jika tahapan pilkada dipaksakan dimulai bulan depan.

”Lebih baik pilkada tunda dulu. Jangan dilaksanakan sebelum aman,” katanya.

Risiko penularan Covid-19 saat pilkada sangat tinggi karena sejumlah tahapan pilkada membuka ruang terjadinya kerumunan. Saat tahapan kampanye sebagai contoh.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mengusulkan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 dilanjutkan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status pandemi Covid-19, Kompas (18/5/2020).

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, rapat konsultasi yang menurut rencana digelar pekan depan hanya dihadiri pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, dan KPU. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pakar kesehatan tidak perlu diundang karena informasi terkait pandemi bisa diperoleh dari Kemendagri. Sebagai perwakilan pemerintah, Kemendagri diharapkan telah menyerap informasi seputar kondisi pandemi, baik dari gugus tugas maupun pakar kesehatan, dan menyampaikannya di rapat kelak.

Dengan demikian, dalam rapat bisa dibahas sejumlah skenario jika pilkada diputuskan tetap digelar pada Desember 2020. Skenario itu bisa saja pilkada digelar terlebih dulu di daerah yang kondisi wabah Covid-19 telah terkendali. Skenario lain, pilkada tetap serentak tetapi dengan mengutamakan penerapan protokol pencegahan Covid-19 di setiap tahapan.

Persoalan baru

Sekalipun permintaan agar pilkada tak tergesa-gesa dilanjutkan terus disuarakan, Doli lebih memilih pilkada tetap digelar pada Desember 2020. Pasalnya, jika pilkada ditunda hingga 2021, berpotensi memunculkan persoalan baru.

Di antaranya, potensi 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 bakal dipimpin hanya oleh penjabat kepala daerah karena habisnya masa jabatan kepala/wakil kepala daerah, tahun depan. Selain itu, potensi keterbatasan anggaran. Sebab, tahun depan, anggaran menurut rencana difokuskan untuk pemulihan ekonomi.

Adapun Komisioner KPU Ilham Saputra berharap, dalam rapat konsultasi pekan depan, pemerintah menyampaikan rencananya terkait status keadaan tertentu darurat bencana akibat Covid-19 yang bakal berakhir pada 29 Mei 2020. Diperpanjang atau tidak status itu, akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan waktu untuk pemilihan lanjutan.

Tak hanya itu, sikap pemerintah terkait waktu pemilihan lanjutan juga dinantikan KPU. Pasalnya, Menteri Kesehatan Terawan meminta agar pilkada tidak buru-buru dilanjutkan.

Jika pilkada tetap diputuskan digelar tahun ini, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengingatkan kesulitan yang bakal dihadapi penyelenggara pemilu. Hal ini khususnya dalam hal ketersediaan anggaran untuk pengadaan barang-barang guna mencegah Covid-19, seperti masker dan cairan antiseptik.

Pasalnya, besaran alokasi anggaran pilkada sudah diputuskan pemda dan penyelenggara pemilu di daerah. Untuk menambah anggaran, pemda bakal kesulitan karena anggaran daerah difokuskan untuk penanganan Covid-19.

”Kedua, ada potensi pilkada akan berhadapan dengan situasi penolakan oleh masyarakat. Karena tidak ada masa transisi dan persiapan dari kondisi pandemi, dan di dalamnya dilaksanakan pilkada,” katanya. (NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR/NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO/INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas https://bebas.kompas.id/baca/bebas-akses/2020/05/20/kelanjutan-pilkada-2020-perhatikan-pandemi/