September 7, 2024

Kemenkominfo: KPU Tak Konsultasi dan Tak Daftarkan Sipol

Pada sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Hasyim Gautama yang dihadirkan oleh Bawaslu sebagai saksi ahli.

“KPU pernah berkonsultasi antara tahun 2012 sampai 2014, berkaitan dengan Silog (Sistem Informasi Logistik), tapi tidak pernah berkonsultasi soal Sipol ke saya. Ke subdit juga tidak pernah,” tandas Gautama pada sidang di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (13/11).

Selain itu, Gautama juga mengatakan bahwa KPU tak mendaftarkan Sipol kepada Kominfo. Oleh karena itu, Kominfo tak dapat bertanggungjawab atas Sipol yang tengah digugat di pengadilan Bawaslu.

“Saya sudah tanyakan ke teman saya yang melayani. Sipol tidak terdaftar di sistem pendaftaran kami. Saya sudah tanya ke petugasnya,” ujar Gautama.

Saat dimintai konfirmasi, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, tak memberikan jawaban lugas. Hasyim tak menjawab telah berkonsultasi kepada bagian tertentu. Namun, ia mengaku bahwa pihaknya memang tak mendaftarkan Sipol ke Kominfo.

“Sebetulnya sudah pernah ya, tapi kapan terakhir kalinya belum saya cek lagi. Kalau Kominfo mengatakan kami tidak konsultasi soal Sipol, ya itu jawaban yang punya otoritas. Soal harus didaftarkan, harusnya (kami) tahu ya kalau harus mendaftarkan Sipol, tapi belum (mendaftar),” kata Hasyim.

Meski tak ada sanksi yang dapat diberikan, Gautama menyayangkan KPU yang tak mendaftarkan Sipol. Jika mengacu pada Peraturan Menteri No.4/2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI), Sipol termasuk dalam sistem dengan resiko strategis yang harus memenuhi berbagai persyaratan keandalan dan keamanan.

“Karena ini pendaftaran, bukan perizinan, jadi sifatnya pengakuan dan kalau ada apa-apa bisa kami back up, bukan soal legal atau ilegal. KPU tidak mendaftarkan Sipol, jadi ya urus sendirilah. Kalau daftar pasti kami berikan saran untuk mencegah konflik para pihak,” jelas Gautama.