December 5, 2024

Kepemilikan KTP-el Jadi Syarat Mutlak Mencoblos

JAKARTA, KOMPAS — Kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik menjadi syarat mutlak bagi pemilih yang ingin mencoblos pada Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri didorong untuk segera menuntaskan sekitar 4 juta penduduk yang belum terekam datanya untuk dibuatkan KTP-el.

Keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan antara Komisi II DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat lanjutan mengenai perlindungan hak pilih warga negara yang tidak memiliki KTP-el, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019) malam.

Dalam rapat satu minggu sebelumnya, baik DPR, pemerintah, maupun penyelenggara dan pengawas pemilu  belum dapat merumuskan jalan keluar persoalan 4.231.823 warga yang belum direkam data pribadinya untuk pembuatan KTP-el sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Bahkan,  mencuat wacana, pihak-pihak tersebut akan menunggu keputusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar memperbolehkan penggunaan surat keterangan sebagai syarat pengganti KTP-el.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, warga yang ingin menggunakan hak pilihnya harus terdaftar dalam daftar pemilih, baik itu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK). Sementara bagi warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih, warga tersebut harus mempunyai KTP-el yang kemudian dimasukkan dalam DPK.

”Dia didaftar dulu nanti dalam DPK. Akan tetapi, orang-orang yang dengan kategori DPK itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili dan harus menunjukkan KTP-el,” ujar Arief setelah rapat.

Rapat yang dipimpin  Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Mafiroh itu turut dihadiri Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua Bawaslu Abhan.

Oleh karena itu, menurut Arief, penting bagi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk segera menindaklanjuti sekitar 4 juta penduduk yang belum memiliki KTP-el. Terlebih, lanjut Arief, Kemendagri juga harus segera merekam warga yang akan berusia 17 tahun pada 17 April mendatang.

”Makanya, sekarang orang-orang yang sudah punya suket (surat keterangan) segera ganti suketnya dengan KTP-el sehingga nanti tidak menjadi masalah. Itu, kan, tinggal menukar saja karena dia sudah direkam datanya dalam database. Beda kalau dia belum direkam, dia tak bisa diberi KTP-el,” tutur Arief.

Dalam kesempatan itu, Abhan juga menegaskan, kepemilikan KTP-el menjadi syarat mutlak dalam mencoblos sehingga tidak ada lagi penggunaan identitas lain. ”Kalau ada warga negara belum punya KTP-el dan hanya punya suket, dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Abhan.

Percepatan perekaman

Direktur Jenderal Disdukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan terus memacu perekaman data di 514 kabupaten/kota dan lebih dari 6.000 kecamatan. Gerakan jemput bola akan terus dilakukan di sekitar 10 kabupaten/kota yang tingkat perekamannya masih rendah, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

”Ada fakta sosial di 10 kabupaten/kota itu perekamannya masih rendah, di bawah 10 persen. Kalau kami perhitungan matematis, dengan tingkat partisipasi sekarang, paling banter (maksimal) hanya sampai 60 persen dari yang wajib KTP-el,” ujar Zudan.

Meskipun demikian,  Zudan menepis anggapan bahwa pihaknya tidak proaktif turun langsung ke masyarakat. Menurut dia, tingginya tingkat perekaman sebuah daerah harus diimbangi dengan keaktifan masyarakatnya mendatangi kantor Disdukcapil. Apalagi, kepemilikan KTP-el sekarang menjadi syarat mutlak dalam mencoblos.

”Masyarakat harus merekam. Kalau mereka tidak mau merekam, tidak punya hak mencoblos. Kami kerja keras terus. Kendalanya, karena mereka tidak mau aktif merekam (KTP-el). Kalau mereka mau datang merekam, kami jamin satu hari bisa selesai,” katanya. (NIKOLAUS HARBOWO)

Dikliping dari https://kompas.id/baca/utama/2019/03/19/kepemilikan-ktp-el-jadi-syarat-multak-mencoblos/