December 11, 2024

Keppres Sudah Diteken, Presiden Diminta Segera Umumkan Tim Seleksi KPU-Bawaslu

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Karena itu, diharapkan Presiden segera mengumumkan nama-nama anggota tim seleksi karena tidak ada urgensi mengulur waktu pengumuman.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dihubungi, Minggu (10/10/2021), mengungkapkan, Keppres Tim Seleksi (Timsel) KPU-Bawaslu telah ditandatangani Presiden Jokowi, Kamis pekan lalu. Keppres itupun sudah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada hari Jumat. Direncanakan, pembentukan Timsel KPU-Bawaslu beserta dasar hukumnya pada Senin (11/10/2021).

”Ketika Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu,  harus segera diumumkan ke publik. Tidak ada urgensi menunda pengumuman untuk sekadar mencari momentum yang tepat,” ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Minggu (10/10/2021).

Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden membentuk keanggotaan timsel yang berjumlah paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Timsel bertugas membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan ke DPR.

Pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu ditetapkan paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir 11 April 2022. Dengan demikian, pembentukan timsel paling lambat pada 11 Oktober 2021.

Menurut Fadli, penundaan pengumuman timsel justru berdampak pada ruang gerak timsel tersebut. Sebab, seusai ditetapkan Presiden, nama-nama yang dipilih itu harus diinformasikan sehingga jika pengumuman diundur, masa kerja mereka kian terbatas karena tidak bisa segera dimulai. Apalagi, menurut jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, timsel mulai bekerja pada akhir Oktober yang dimulai dengan tahap pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu.

”Penetapan tim seleksi terbatas pada waktu yang telah diatur dalam UU Pemilu dan berkorelasi pada masa kerjanya,” ucapnya.

Fadli meyakini, pembentukan timsel oleh Presiden tidak akan terlambat. Sebab, Presiden pasti memahami batasan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Presiden pun diyakini tidak ingin ada perdebatan dan keraguan publik seandainya pengumumannya terlabat. Terlebih, Kemdagri juga telah memberikan usulan calon Timsel KPU dan Bawaslu sepekan lalu.

Dalam dokumen seleksi calon anggota penyelenggara pemilu periode 2022-2027 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, ada 27 nama yang diusulkan menjadi anggota timsel. Nama-nama itu mewakili tiga unsur sesuai Pasal 22 Ayat 3 UU Pemilu, yakni 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat.

Dari tiga unsur itu, Kemdagri mengusulkan 3 orang dari unsur pemerintah, yakni Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Harjono sebagai ketua timsel. Adapun dua orang lain dari unsur pemerintah ialah dua  direktur jenderal di Kemdagri.

Lain halnya dengan unsur pemerintah, Kemdagri memberikan banyak usulan dari unsur akademisi dan unsur masyarakat. Dari unsur akademisi yang dibutuhkan 4 orang, Kemdagri mengusulkan 13 nama. Sementara dari unsur masyarakat yang juga dibutuhkan 4 orang, ada 11 orang yang diusulkan.

Meskipun Kemdagri telah mengusulkan nama-nama ke Presiden, menurut Fadli, Presiden bisa menetapkan nama-nama lain yang tidak ada di usulan Kemdagri. Sebab, otoritas penuh pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu berada di tangan Presiden. ”Sifat dari surat Kemdagri hanya usulan, bisa diikuti dan bisa saja tidak,” ucapnya.

Dalam menentukan anggota timsel, lanjutnya, Presiden diharapkan berangkat dari kriteria-kriteria yang sering disampaikan oleh publik. Beberapa di antaranya  rekam jejak pengalaman di bidang kepemiluan, integritas, kapabilitas, serta memahami permasalahan di bidang pemilu. Jika nama yang dipilih dinilai jauh dari perhatian dan pengalaman di isu kepemiluan, penunjukannya bisa jadi persoalan dan dipertanyakan publik.

”Presiden sangat terbuka kemungkinan untuk memilih nama-nama di luar yang diusulkan Kemdagri karena saya yakin Presiden memiliki semua perangkat untuk mencari informasi terkait nama-nama terbaik untuk menjadi anggota Timsel KPU dan Bawaslu,” kata Fadli.

Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana mengatakan, proses penetapan Keputusan Presiden tentang Timsel KPU dan Bawaslu ada di Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam tahapan yang disusun Kemdagri, pembentukan keanggotaan timsel calon anggota KPU dan Bawaslu dilakukan pada Juni hingga September, kemudian dilanjutkan penerbitan keputusan presiden tentang Timsel Anggota KPU dan Bawaslu pada bulan Oktober. Setelah timsel diumumkan Presiden, tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu akan dimulai pada akhir Oktober 2021 hingga Maret 2022. (IQBAL BASYARI, SUHARTONO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/10/10/keppres-sudah-diteken-presiden-diminta-segera-umumkan-tim-seleksi-kpu-bawaslu/